Energi Juang News, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menyegel area penebangan pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata setelah menemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Langkah tersebut diambil usai inspeksi lapangan yang dilakukan Wali Kota Bandung pada Jumat (31/7/2026).
Penebangan 10 Pohon Disorot Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung ancam pidanakan penebangan 10 pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Pohon-pohon itu berada di atas trotoar, tepat di depan area lapangan padel dan sebuah kafe.
Saat melakukan inspeksi di perempatan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit, Farhan menemukan seluruh pohon tersebut telah ditebang. Berdasarkan temuan di lapangan, penebangan dilakukan tanpa izin.
Menindaklanjuti temuan itu, Pemerintah Kota Bandung langsung memasang garis penyegelan Satpol PP di lokasi.
Farhan Sebut Berpotensi Langgar Hukum
Farhan menegaskan persoalan ini akan dibawa kepada Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, kasus tersebut perlu ditindaklanjuti karena diduga melanggar moratorium yang telah disampaikan pemerintah provinsi.
“Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat,” ujar Farhan, dikutip dari detikJabar, Jumat (31/7/2026).
Ia juga menyoroti jumlah pohon yang ditebang serta waktu kejadiannya yang dinilai bukan baru terjadi.
“Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga, ini kejadiannya sudah lama lagi,” katanya.
Area Langsung Disegel
Ke-10 pohon yang sebelumnya berdiri di atas trotoar kini sudah tidak tersisa. Seluruh area penebangan telah dipasangi garis kuning Satpol PP sebagai tanda penyegelan.
Farhan menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi penebangan pohon tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Redaksi Energi Juang News




