Energi Juang News, Jakarta — Konsultan Pelindungan Data Pribadi, Quratul Aini, mendorong pemerintah segera menyusun aturan pelaksana dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menempatkan sisa kuota internet pelanggan sebagai hak milik yang dilindungi konstitusi.
Dalam putusan yang diucapkan pada Kamis, 23 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan tiga warga — seorang pengemudi daring, pedagang daring, dan seorang dosen sekaligus advokat — yang menguji Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, norma yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Penetapan besaran tarif oleh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi berdasarkan formula Pemerintah Pusat kini harus dibaca disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Menurut Quratul Aini, nilai utama putusan ini terletak pada konstruksi hukumnya. Mahkamah menegaskan yang dilindungi bukanlah “kuota” sebagai benda, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar namun belum dinikmati pengguna — yang diposisikan sebagai hak milik berupa benda tidak berwujud.
“Mahkamah menutup perdebatan lama soal apakah kuota itu benda atau bukan. Pertanyaannya digeser: apakah konsumen punya hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang sudah dibayar. Jawabannya ya, dan itu dilindungi Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 sebagai hak milik yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang,” kata Quratul Aini, Selasa (4/8/2026).
Ia menyoroti pula pertimbangan MK yang membongkar praktik klausula baku dalam layanan telekomunikasi. Mahkamah menilai persetujuan konsumen atas syarat dan ketentuan yang disusun sepihak tidak dapat dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas terhadap klausul yang menghilangkan hak ekonomi atas layanan yang telah dibayar. Klausul semacam itu, menurut Mahkamah, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan (*misbruik van omstandigheden*) yang mencederai jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Meski demikian, Quratul Aini mengingatkan agar publik membaca amar putusan secara cermat. MK tidak mengabulkan tiga alternatif yang diminta para pemohon — kewajiban akumulasi kuota (rollover), sisa kuota yang mengikuti masa aktif kartu, maupun pengembalian dana secara proporsional. Mahkamah memilih pemaknaannya sendiri, yakni kewajiban menyediakan pilihan layanan.
“Ini bukan berarti seluruh paket hangus otomatis batal. Yang diwajibkan adalah tersedianya opsi. Justru di titik itulah aturan turunan menjadi penentu, karena putusan tidak merinci seperti apa pilihan tersebut harus disediakan agar benar-benar terjangkau dan mudah diakses,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut sedikitnya enam bentuk perlindungan yang dapat ditempuh: akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain. Mahkamah juga menegaskan sisa kuota harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif maupun alasan apa pun.
Quratul Aini menilai poin terakhir itu paling berdampak langsung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang kerap membeli paket berdurasi pendek karena keterbatasan daya beli.
Selain soal sisa kuota, MK meminta penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, kebijakan pemakaian wajar, hingga perlakuan atas sisa kuota, dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Operator juga diminta menyediakan kanal pemantauan penggunaan serta mekanisme penanganan pengaduan yang efektif dan dievaluasi berkala.
Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama sejumlah operator menyampaikan komitmen untuk terus mengembangkan pilihan paket dengan dan tanpa fitur akumulasi kuota, memperkuat transparansi informasi, serta mengoptimalkan penanganan pengaduan pelanggan. Mahkamah mencatat komitmen tersebut sebagai ruang solusi yang seimbang.
Menurut Quratul Aini, komitmen itu perlu dikonversi menjadi norma yang mengikat. Ia juga menggarisbawahi pertimbangan MK yang meminta pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pemangku kepentingan terkait setiap kali dilakukan penyesuaian tarif.
“Putusan MK berlaku final dan mengikat sejak diucapkan, tetapi efektivitasnya di lapangan bergantung pada aturan pelaksana dan pengawasan. Tanpa itu, kewajiban menyediakan pilihan layanan berisiko dipenuhi secara formalitas melalui produk yang mahal atau sulit ditemukan pelanggan,” katanya.
Ia berharap tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum memperkuat tata kelola sektor telekomunikasi yang lebih berpihak pada pengguna layanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan digital di Indonesia.
Redaksi Energi Juang News




