Energi Juang News, Jakarta- Usulan percepatan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja kembali mencuat menjelang Ramadhan tahun ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar pembayaran THR dilakukan tiga minggu sebelum Idul Fitri atau H-21 Lebaran. Dorongan itu mendapat dukungan langsung dari Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini.
Dukungan DPR untuk Percepatan THR
“Saya sepakat dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga membutuhkan waktu membeli tiket dan mempersiapkan mudik,” ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Yahya menyebutkan, regulasi pembayaran THR sebenarnya sudah diatur melalui Permenaker, yang mengharuskan pembayaran dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi langkah perusahaan yang mampu mencairkan THR lebih awal. Menurutnya, kebijakan ini bisa membantu pekerja agar lebih tenang menyambut hari raya.
Pentingnya Sanksi untuk Perusahaan Nakal
Politikus asal Partai Golkar itu juga menyoroti perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR. “Bila ada perusahaan yang menolak memberikan THR, harus diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegas Yahya.
Ia menambahkan, penundaan dan pelanggaran pembayaran THR masih sering terjadi setiap tahun. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu turun tangan aktif untuk mencegah pelanggaran tersebut melalui pengawasan dan komunikasi yang intensif dengan para pengusaha.
Seruan Pembentukan Posko Pengaduan THR
“Posko pengaduan THR harus dibentuk oleh Pemda di setiap daerah, karena banyak kasus justru muncul di wilayah-wilayah tersebut. Pemda perlu proaktif memberi edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya THR bagi kesejahteraan pekerja,” sambung dia.
Usulan KSPI dan Partai Buruh
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI, Said Iqbal, telah mengajukan permintaan percepatan pembayaran THR menjadi H-21 Lebaran. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengantisipasi perusahaan yang berusaha menghindar dari kewajiban dengan cara merumahkan atau mem-PHK karyawan.
“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diatur oleh Kemnaker,” kata Said.
Redaksi Energi Juang News



