Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalLesti Kejora Tanggapi Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Lagu dari Yoni Dores Lewat...

Lesti Kejora Tanggapi Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Lagu dari Yoni Dores Lewat Kuasa Hukumnya

Energi Juang News, Jakarta– Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora akhirnya menanggapi laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang dilayangkan oleh pencipta lagu Yoni Dores. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025, dan tanggapan dari pihak Lesti disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, pada 22 Mei 2025.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum Lesti menjelaskan bahwa mereka mengetahui laporan ini dari pemberitaan media, bukan dari notifikasi resmi pihak kepolisian. Meski demikian, mereka menghormati hak setiap warga negara, termasuk Yoni Dores, untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Pihak Lesti Kejora mengajak publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Mereka menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sambil menanti hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang. Mereka juga menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama penuh selama proses hukum berlangsung.

Lesti Kejora Hormati Proses Hukum

Sadrakh menambahkan bahwa Lesti Kejora sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya kini sedang menganalisis dasar pelaporan yang diajukan Yoni Dores. Menurutnya, penting untuk menjaga kredibilitas dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menciptakan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Mereka juga berkomitmen untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Lagu-lagu yang Dipersoalkan: Mana Saja?

Dalam laporannya, Yoni Dores menyebut beberapa karya cipta miliknya diduga digunakan tanpa izin oleh Lesti Kejora. Lagu-lagu seperti “Cinta Bukanlah Kapal” dan “Bagai Ranting yang Kering” disebut sebagai bagian dari pelanggaran tersebut.

Menurut Yoni, penggunaan lagu-lagu ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Ia merasa hak moral dan ekonominya telah dilanggar, dan berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran agar para musisi lebih menghargai hak cipta.

Baca juga :  Megawati Goreskan Pesan Untuk Pelajar Bogor Saat Tinjau Pameran InaRI Expo 2024 dan IEMS

Ancaman Hukum dan Dampak terhadap Reputasi Lesti

Jika terbukti melanggar hak cipta, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. Risiko ini tentu berdampak besar pada karier dan citra publik sang artis.

Kasus ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat, tak hanya di kalangan industri musik tapi juga di media sosial. Masyarakat terbagi dalam memberikan pandangan: ada yang mendukung langkah hukum Yoni Dores, namun tak sedikit pula yang tetap memberi dukungan moral kepada Lesti.

Momentum Penguatan Kesadaran Hak Cipta

Perkara ini membuka ruang diskusi tentang pentingnya perlindungan hak cipta di ranah musik nasional. Banyak pencipta lagu yang masih berjuang untuk mendapatkan hak atas karyanya. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat edukasi seputar hak kekayaan intelektual di industri hiburan.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments