Energi Juang News, Jakarta– Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora akhirnya menanggapi laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang dilayangkan oleh pencipta lagu Yoni Dores. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025, dan tanggapan dari pihak Lesti disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, pada 22 Mei 2025.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum Lesti menjelaskan bahwa mereka mengetahui laporan ini dari pemberitaan media, bukan dari notifikasi resmi pihak kepolisian. Meski demikian, mereka menghormati hak setiap warga negara, termasuk Yoni Dores, untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pihak Lesti Kejora mengajak publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Mereka menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sambil menanti hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang. Mereka juga menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama penuh selama proses hukum berlangsung.
Lesti Kejora Hormati Proses Hukum
Sadrakh menambahkan bahwa Lesti Kejora sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya kini sedang menganalisis dasar pelaporan yang diajukan Yoni Dores. Menurutnya, penting untuk menjaga kredibilitas dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menciptakan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Mereka juga berkomitmen untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Lagu-lagu yang Dipersoalkan: Mana Saja?
Dalam laporannya, Yoni Dores menyebut beberapa karya cipta miliknya diduga digunakan tanpa izin oleh Lesti Kejora. Lagu-lagu seperti “Cinta Bukanlah Kapal” dan “Bagai Ranting yang Kering” disebut sebagai bagian dari pelanggaran tersebut.
Menurut Yoni, penggunaan lagu-lagu ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Ia merasa hak moral dan ekonominya telah dilanggar, dan berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran agar para musisi lebih menghargai hak cipta.
Ancaman Hukum dan Dampak terhadap Reputasi Lesti
Jika terbukti melanggar hak cipta, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. Risiko ini tentu berdampak besar pada karier dan citra publik sang artis.
Kasus ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat, tak hanya di kalangan industri musik tapi juga di media sosial. Masyarakat terbagi dalam memberikan pandangan: ada yang mendukung langkah hukum Yoni Dores, namun tak sedikit pula yang tetap memberi dukungan moral kepada Lesti.
Momentum Penguatan Kesadaran Hak Cipta
Perkara ini membuka ruang diskusi tentang pentingnya perlindungan hak cipta di ranah musik nasional. Banyak pencipta lagu yang masih berjuang untuk mendapatkan hak atas karyanya. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat edukasi seputar hak kekayaan intelektual di industri hiburan.
Redaksi Energi Juang News



