BerandaEkonomi & BisnisRUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR

Energi Juang News, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR RI menjadi undang-undang. Pengesahan dilakulan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 326 anggota Dewan hadir dalam paripurna ini. Sejumlah perwakilan dari pihak buruh juga hadir di balkon ruang paripurna.

Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporannya atas pembahasan aturan ini. Kemudian, pimpinan rapat menanyakan persetujuan para peserta rapat.

Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan, Senin (5/10).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mulanya menyampaikan poin-poin dari perubahan RUU yang dibahas intensif oleh Komisi IX DPR. Ia menekankan soal urgensi perubahan dari RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Putih Sari mengatakan RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Masing-masing fraksi lantas menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini. Pihak pemerintah, dalam hal ini Menaker Yassierli, mengapresiasi pembahasan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR. Yassierli mengatakan pemerintahan menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments