Energi Juang News, Jakarta- Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), ditunjuk menjadi komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Keputusan yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 itu tertuang dalam Salinan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor 410 Tahun 2026 dan Nomor SK.141/DI-DAM/DU/2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
“Mengangkat: Sdr. Ristadi sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PTKereta Api Indonesia,” kata Executive Vice President of Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudyo dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (5/10/2026).
Wisnu menyatakan perubahan susunan Dewan Komisaris ini tidak memberikan dampak material terhadap Perseroan. Menurutnya, KAI akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Masuknya Ristadi menambah jumlah anggota Dewan Komisaris KAI menjadi delapan orang.
Berikut susunan terbaru jajaran dewan komisaris KAI:
-Komisaris Utama/Independen: Said Aqil Siroj
-Komisaris Independen: Arnanto
-Komisaris Independen: Raizal Arifin
-Komisaris Independen: Endang Tirtana
-Komisaris: Diah Natalisa
-Komisaris: Mohamad Risal Wasal
-Komisaris: I Wayan Sugiri
-Komisaris: Ristadi
Redaksi Energi Juang News




