Energi Juang News, Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah akhirnya menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.463 per jemaah. Dari total biaya tersebut, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah disepakati sebesar Rp54.648.825.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Biaya perjalanan ibadah haji, Bipih, atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam raker Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) ditetapkan sebesar 55,50% atau rata-rata Rp54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50% atau rata-rata Rp43.817.526,35.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penetapan struktur pembiayaan ini telah dikalkulasikan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi kurs (USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67).
Bipih tersebut akan digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan jamaah selama pelaksanaan ibadah haji, antara lain penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta living cost atau biaya hidup.
Sesuai hasil pembahasan, komponen BPIH untuk kebutuhan di dalam negeri ditetapkan rata-rata Rp 5.643.945,28 per jamaah. Sementara itu, komponen BPIH untuk kebutuhan selama di Arab Saudi mencapai rata-rata Rp 54.317.360,07 per jamaah.
Pada musim haji 1448 H/2027, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Dengan demikian jamaah haji reguler rata-rata membayar pelunasan Rp26.248.825. Angka itu masih dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta, sehingga jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23.248.825.
Redaksi Energi Juang News




