Energi Juang News, Jakarta– Aji Cahyono Putra, telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Aji dijerat dengan pasal tentang pembubaran ibadah dengan kekerasan.
“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada, Senin (12/10/2026).
Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah. Ayat (2) mengatur tentang tindakan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sementara itu, ayat (3) mengatur tindakan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sebelumnya, polisi tidak menahan pria yang membawa golok saat mendatangi GKPI tersebut.
Polisi mengungkap alasan tidak menahan Aji. Menurutnya, polisi mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.
“Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara tersebut, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Indra.
Menurut Indra, keputusan itu merupakan pertimbangan penyidik dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi Energi Juang News




