BerandaHukumSatgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal 275 Hektare di Papua Tengah

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal 275 Hektare di Papua Tengah

Energi Juang News, Jakarta –Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan tambang ilegal seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/3036). Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH memimpin penertiban bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra dan beberapa pejabat lainnya.

Dalam kegiatan itu, areal pertambangan emas seluas 275,36 hektar milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, resmi ditutup dan kini berada penuh di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH. Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari juga resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Sjafrie menyampaikan pelaksanaan tugas PKH dalam menertibkan pertambangan ilegal akan terus dilanjutkan meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan.

“Saya Bersama 12 Kementerian Lembaga termasuk Lembaga yang tidak tersurat tapi dua tersirat dalam tugas ini. 12 lembaga ini yang menjalankan tugas. Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” kata Sjafrie dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen penuh institusi kepolisian bersama negara untuk terus melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi keutuhan bangsa dan negara. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk eksploitasi ilegal yang merugikan negara.

Baca juga :  Gus Falah Minta Polisi Bongkar Kasus Bentrokan Menteng

Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menjelaskan areal tambang yang telah diambil alih oleh negara akan dikelola oleh BUMN. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

“Adapun pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare,” kata Burhanuddin melalui keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Menurut Burhanuddin, pertambangan ini akan diserahkan kepada BUMN yakni PT Antam. PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat. Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan bahwa PT Kristalin Eka Lestari melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan serta melanggar ketentuan yang berlaku.

Redaksi Energi Juang.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments