BerandaGoresan PenaMengkritik Retorika “Antek Asing”: Populisme Kanan dan Politik Stigmatisasi ala Prabowo

Mengkritik Retorika “Antek Asing”: Populisme Kanan dan Politik Stigmatisasi ala Prabowo

Memasuki tahun kedua masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, lanskap komunikasi politik Indonesia diwarnai oleh kebangkitan kembali narasi-narasi nasionalisme defensif yang tajam. Salah satu fenomena yang kian mencolok dalam gaya komunikasi sang presiden adalah frekuensi penggunaan label “antek asing” hingga istilah historis seperti “londo ireng” (belanda hitam) yang diarahkan kepada kelompok aktivis, pengkritik kebijakan, dan elemen masyarakat sipil.

Pilihan diksi ini bukan sekadar luapan emosi spontan di atas panggung pidato, melainkan cerminan nyata dari populisme kanan (right-wing populism) yang terstruktur. Dalam bingkai komunikasi politik, penggunaan stempel semacam ini bertujuan mereduksi legitimasi kritik dengan membelah publik ke dalam biner yang tajam: pihak yang patriotik di satu sisi, dan pihak yang dituduh membelot pada kepentingan luar di sisi lain.

Secara teoretis, populisme pada hakikatnya beroperasi melalui narasi pembelahan masyarakat. Cas Mudde (2007), sosiolog politik ternama, mendefinisikan populisme sebagai ideologi yang membagi masyarakat secara biner menjadi dua kelompok berseteru: “the pure people” (rakyat murni) melawan “the corrupt elite” (elit korup).

Namun, dalam varian populisme kanan, spektrum musuh ini diperluas. Sebagaimana dijelaskan oleh Ruth Wodak (2015) dalam The Politics of Fear, populisme kanan menggabungkan sentimen nativisme dengan politik ketakutan. Musuh tidak hanya datang dari “elit dalam negeri”, tetapi juga dari “ancaman luar” (asing) serta para penyokongnya di dalam negeri (internal enemies).

Ketika Presiden Prabowo menggunakan kiasan “londo ireng”—istilah historis era kolonial untuk menyebut pribumi yang menghamba pada penjajah—ia sedang menjalankan strategi pengasingan. Aktivis lingkungan yang memprotes proyek food estate, LSM HAM yang mengkritik regulasi, atau akademisi yang menyoroti tata kelola pemerintahan, dengan mudah digeser posisinya: dari seorang warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya menjadi “antek pihak asing” yang berupaya merusak kedaulatan nasional.

Di level sosiologis, pengorbanan suara kritis melalui stigmatisasi ini dapat dijelaskan lewat Teori Labeling (Labeling Theory) yang dipelopori oleh Howard S. Becker (1963). Becker menekankan bahwa penyimpangan atau ancaman bukanlah sifat inheren dari suatu tindakan, melainkan hasil dari penerapan label oleh pihak yang memegang otoritas (moral entrepreneurs).

Baca juga :  Makan Bergizi Gontor

Ketika pemegang kekuasaan tertinggi negara secara berulang menyematkan label “antek asing” kepada suara kritis, dampaknya sangat destruktif bagi demokrasi. Perdebatan publik yang seharusnya berfokus pada data, fakta, dan efektivitas kebijakan seperti dampak ekologis, hak asasi, atau transparansi anggaran terdistorsi menjadi perdebatan loyalitas nasionalism.

Mitos “antek asing” juga berpotensi memicu ketakutan bagi masyarakat sipil. Warga biasa dan akademisi menjadi enggan bersuara karena khawatir distigma sebagai pengkhianat bangsa. Apalagi, labeling dari penguasa kerap digunakan oleh kelompok pendukung fanatik di tingkat tapak untuk melegitimasi intimidasi terhadap aktivis, baik di ruang digital (doxxing) maupun di dunia nyata.

Tentu, kewaspadaan terhadap campur tangan asing dalam kedaulatan negara adalah hal yang sah dan krusial bagi seorang kepala negara. Namun, mengidentikkan setiap kritik internal sebagai agenda asing adalah kekeliruan fatal yang mengancam konsolidasi demokrasi Indonesia.

Suara-suara kritis dari aktivis dan masyarakat sipil bukanlah “menebar benih asing”, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Mengutip pemikiran filsuf Jürgen Habermas mengenai ruang publik (public sphere), kualitas demokrasi sangat bergantung pada rasionalitas dan kebebasan diskursus tanpa adanya intimidasi simbolik dari otoritas.

Dua tahun pemerintahan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan demokrasi, bukan mempersempit ruang warga negara untuk berpendapat. Menghentikan stigmatisasi “antek asing” dan “londo ireng” adalah langkah awal yang krusial untuk membangun komunikasi politik yang inklusif, matang, dan menghargai keberagaman gagasan demi kemajuan bangsa.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments