BerandaGoresan PenaMengakhiri Impunitas Prajurit TNI: Catatan Kasus Lamongan

Mengakhiri Impunitas Prajurit TNI: Catatan Kasus Lamongan

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kembali mencoreng hubungan antara aparat militer dan masyarakat sipil. Peristiwa tragis ini bermula dari hal sederhana: sang kepala sekolah menertibkan siswanya yang tidak memakai kaus kaki dengan meminta mereka pulang mengambilnya. Sayangnya, tindakan pendisiplinan dalam koridor pendidikan ini ditanggapi secara brutal oleh salah satu wali murid yang diduga merupakan oknum anggota TNI. Oknum tersebut mendatangi sekolah dan diduga melakukan penganiayaan fisik.

Insiden ini bukan sekadar persoalan tindak pidana kekerasan biasa atau perbuatan oknum emosional, melainkan ujian krusial bagi penegakan hukum dan tatanan kenegaraan kita: di manakah pelaku seharusnya diadili?

Secara konstitusional dan hukum, tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan ranah pidana umum. Oleh karena itu, oknum prajurit TNI pelaku dugaan penganiayaan tersebut harus diadili di lembaga Peradilan Umum, bukan melalui mekanisme Peradilan Militer.

Secara formal-yuridis, landasan paling mutakhir dan mengikat adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum—yaitu tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan tugas atau dinas militer—seharusnya tunduk pada yurisdiksi peradilan umum. Langkah ini selaras dengan semangat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang equality before the law (persamaan kedudukan di dalam hukum).

Mengadili prajurit yang melakukan pidana umum di peradilan militer hanya akan memicu persepsi kekebalan hukum (impunity) dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum maupun TNI itu sendiri.

Untuk memahami mengapa penyerahan kasus ini ke peradilan umum sangat krusial, kita dapat membedah melalui dua pendekatan teoretis hukum dan politik.

Dalam kajian politik, khususnya studi hubungan sipil-militer (seperti gagasan Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State), supremasi sipil menekankan bahwa otoritas militer wajib tunduk pada hukum dan lembaga sipil dalam kehidupan bermasyarakat. Militer dibentuk dan dilatih untuk fungsi pertahanan negara (external defense). Ketika seorang prajurit melepas seragam dinasnya dan berinteraksi sebagai warga negara—dalam hal ini sebagai wali murid—lalu melakukan tindakan pidana terhadap warga sipil di ruang publik (sekolah), maka tindakan tersebut murni pelanggaran hukum pidana umum. Memaksa kasus ini diselesaikan secara internal militer melanggar prinsip supremasi sipil.

Baca juga :  Gugurnya ASN Kemenekraf dalam Latsarmil Komcad: Alarm Keras Militerisasi Ranah Sipil

Dari sisi hukum,  filsuf hukum Gustav Radbruch menegaskan hukum harus memenuhi tiga nilai dasar: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Keadilan bagi korban (seorang pendidik) tidak akan tercapai secara utuh jika proses peradilannya terisolasi dalam ruang peradilan militer yang kerap dipandang tertutup oleh publik. Peradilan umum menjamin transparansi, aksesibilitas bagi korban dan saksi sipil, serta proses hukum yang objektif tanpa ada potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Yang patut diingat, tindakan oknum aparat yang mendatangi lembaga pendidikan untuk melampiaskan amarah dengan kekerasan adalah bentuk intimidasi terhadap institusi pendidikan yang tidak dapat ditoleransi. Jika kasus seperti ini diuapkan begitu saja melalui proses internal atau penyelesaian kekeluargaan yang timpang relasi kuasanya, maka fungsi pendisiplinan pendidik di sekolah akan lumpuh di bawah bayang-bayang ketakutan terhadap aparat.

Pada akhirnya, kasus di Lamongan ini harus menjadi  pembuktian komitmen reformasi TNI. Institusi TNI tidak boleh melindungi anggotanya yang melakukan tindak pidana umum di luar tugas kedinasan.

Mendorong proses hukum oknum TNI ini ke Peradilan Umum bukan bentuk pelemahan terhadap TNI, melainkan justru upaya menjaga kehormatan prajurit dan institusi militer itu sendiri. Hanya dengan menjamin bahwa hukum berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu, kita dapat merawat supremasi hukum, melindungi martabat pendidik, dan menegakkan keadilan yang sejati.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments