BerandaGoresan PenaSaat Negara Diam Melihat (Menikmati) Pembungkaman Digital

Saat Negara Diam Melihat (Menikmati) Pembungkaman Digital

Keluhan para pengguna Instagram belakangan ini mengungkapkan sebuah fenomena yang meresahkan di dunia digital. Unggahan, pelaporan warga (citizen journalism), hingga seruan kritis terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Sumatera mendadak terkena pembatasan jangkauan (shadowban), peringatan sensitivitas berlebihan, hingga penurunan paksa (takedown) oleh algoritma platform.

Di tengah krisis ekologis yang mengancam paru-paru dunia dan kesehatan jutaan warga, suara-suara kritis publik justru redup di ruang digital. Namun, yang paling memprihatinkan bukanlah sekadar kekakuan algoritma Big Tech, melainkan sikap diam dan apatis dari pemerintah.

Sikap bungkam pemerintah ketika suara warganya dibatasi di media sosial menimbulkan satu premis teoretis yang kuat: negara pada hakikatnya sedang “menikmati” diredamnya narasi kritis tersebut.

Dalam teori media massa dan politik digital, kondisi ini dapat dipahami melalui lensa cooperative censorship (pembungkaman kooperatif) atau apa yang diistilahkan oleh pakar hukum cyber, Jack Balkin, sebagai Pluralist Speech Model. Balkin menjelaskan bahwa dalam era digital, kontrol atas ruang publik tidak lagi dilakukan secara langsung melalui represi fisik negara, melainkan melalui kerja sama terselubung atau “pembiaran berkesadaran” (conscious inaction) atas regulasi moderator konten korporasi media sosial.

Ketika platform global seperti Meta memoderasi konten secara asal menggunakan parameter teknis yang kaku, narasi krisis ekologis dan kritik terhadap kelalaian penanganan karhutla ikut tersapu. Bagi pemerintah, situasi ini menghadirkan keuntungan strategis. Negara tidak perlu mengotori tangannya dengan menerbitkan surat pemblokiran atau menghadapi tuduhan otoritarianisme; algoritma korporasi global telah melakukan pekerjaan kotor itu secara gratis.

Diamnya pemerintah di sini bukanlah tanda ketidakmampuan, melainkan bentuk pembiaran yang disengaja. Dengan meredupnya suara warga di Instagram, tekanan politik terhadap kegagalan penanganan karhutla berkurang, citra tata kelola krisis tetap terjaga, dan akuntabilitas publik berhasil dihindari.

Secara fundamental, penurunan paksa (takedown) dan pembatasan konten (shadowbanning) tanpa transparansi yang jelas terhadap isu kepentingan publik merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hak atas kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi secara tegas dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Baca juga :  Benarkah Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 Dibuat untuk Gibran?

Dalam konteks isu lingkungan, hak atas informasi (right to information) memiliki korelasi langsung dengan hak atas lingkungan yang sehat dan hak atas hidup. Ketika warga Kalimantan dan Sumatera terhalang membagikan kondisi kabut asap yang mencekik mereka, hak-hak mendasar ini sedang diamputasi secara serentak.

Di sinilah letak kekeliruan mendasar posisi pemerintah. Berdasarkan doktrin hukum internasional, negara memegang tiga kewajiban utama terkait HAM: to respect (menghormati), to protect (melindungi), dan to fulfill (memenuhi).

Jika platform media sosial swasta melakukan pembatasan yang merugikan warganya, kewajiban negara yang berlaku adalah TO PROTECT (MELINDUNGI). Negara tidak boleh berpangku tangan saat kedaulatan digital dan hak asasi warganya direnggut oleh keputusan algoritma perusahaan multinasional yang berbasis di Silicon Valley.

Sudah saatnya pemerintah mengambil peran aktif. Daripada hanya responsif melobi atau menekan platform ketika ada konten yang dianggap merugikan kepentingan elit, pemerintah wajib menggunakan daya tawar (bargaining power) diplomasinya untuk melobi dan menuntut akuntabilitas platform media sosial.

Pemerintah harus mendesak platform agar isu-isu krisis kemanusiaan dan ekologi—seperti karhutla—diberikan proteksi khusus dari pemblokiran otomatis, sehingga informasi penting tetap dapat diakses publik.

Membiarkan warga berjuang sendirian melawan tembok tebal algoritma media sosial adalah bentuk pengabaian kewajiban konstitusional. Jika pemerintah terus memilih diam, publik berhak menyimpulkan bahwa negara memang merayakan redupnya kritik di tengah pekatnya asap karhutla.

Kebebasan bersuara di ruang digital bukan sekadar tentang kemudahan mengunggah foto, melainkan tentang menjaga urat nadi demokrasi dan keadilan lingkungan. Saatnya pemerintah membuktikan bahwa mereka berada di sisi warga—bukan duduk manis menikmati nikmatnya pembungkaman digital.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments