BerandaGoresan PenaMencegah Karhutla: Alih Fungsi Hutan untuk Sawit Harus Dihentikan

Mencegah Karhutla: Alih Fungsi Hutan untuk Sawit Harus Dihentikan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seolah telah menjadi agenda rutin tahunan di Indonesia. Saban musim kemarau tiba, kabut asap pekat kembali menyelimuti wilayah Sumatra dan Kalimantan, melumpuhkan aktivitas ekonomi, merenggut hak warga atas udara bersih, dan mengancam kesehatan jutaan jiwa.

Publik sering kali disuguhi narasi tunggal: karhutla terjadi karena fenomena iklim El Niño atau ulah oknum perambah liar. Namun, narasi ini menutupi akar masalah yang jauh lebih fundamental dan struktural, yaitu masifnya alih fungsi (konversi) kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar.

Penolakan terhadap alih fungsi hutan untuk ekspansi sawit bukan lagi sekadar retorika lingkungan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan masa depan ekologis Indonesia. Mengizinkan hutan alam terus dikonversi demi komoditas mono-kultur—terutama di lahan gambut—adalah bentuk bunuh diri ekologis secara perlahan.

Secara teoretis, hutan alam—khususnya ekosistem gambut—berfungsi sebagai benteng pertahanan alami melalui konsep ecosystem resilience (ketahanan ekosistem) yang dipelopori oleh C.S. Holling (1973). Hutan dengan keanekaragaman hayati yang tinggi memiliki kemampuan alami untuk menyerap, menyimpan air, serta mengatur mikroklimat lokal.

Ketika hutan alam dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, terjadi penyederhanaan ekosistem (monoculturization). Pengeringan lahan gambut melalui pembuatan kanal-kanal ekspansi sawit menurunkan tinggi muka air tanah secara drastis. Gambut yang mengering kehilangan fungsi hidrologisnya dan berubah menjadi bahan bakar yang sangat mudah terbakar.

Dalam perspektif ekonomi lingkungan, praktik ini menciptakan apa yang disebut Joan Martinez-Alier (2002) sebagai ecological debt (utang ekologis). Keuntungan ekonomi dari komoditas sawit dinikmati oleh segelintir korporasi, sementara biaya sosial dan dampak ekologis dari karhutla dibebankan kepada publik dan generasi mendatang.

Para pendukung ekspansi sawit sering menggunakan argumen pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun, kalkulasi ekonomi ini cacat sejak dalam pikiran karena mengabaikan negative externalities (eksternalitas negatif), sebuah konsep dasar dalam teori ekonomi publik Arthur Cecil Pigou.

Kekayaan yang dihasilkan dari ekspor CPO (Crude Palm Oil) tidak pernah sebanding dengan kerugian total akibat karhutla—mulai dari biaya pengobatan ISPA, hilangnya jam kerja, hilangnya potensi keanekaragaman hayati, hingga emisi karbon masif yang mempercepat krisis iklim global.

Baca juga :  Keinginan Prabowo Gratiskan Pendidikan Bisa 'Mental' Karena Sistem Liberal

Selain itu, ketergantungan pada ekspansi komoditas mentah berisiko terjebak dalam Resource Curse (Kutukan Sumber Daya Alam) yang dijelaskan oleh Richard Auty (1993). Daerah-daerah yang mengandalkan alih fungsi hutan untuk monokultur sawit sering kali gagal membangun ekonomi berkeadilan jangka panjang. Ketika daya dukung lingkungan hancur dan tanah mengalami degradasi parah, yang tersisa bagi masyarakat lokal hanyalah kemiskinan struktural dan bencana ekologis yang berkepanjangan.

Karhutla yang terus berulang adalah bukti kegagalan tata kelola (governance failure). Kita tidak bisa terus menggunakan pendekatan pemadaman api tanpa menyentuh akar masalahnya.

Untuk memutus rantai bencana ini, pemerintah dan pemangku kebijakan harus mengambil langkah tegas.  Pemerintah wajib menghentikan seluruh izin baru alih fungsi hutan alam dan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit tanpa toleransi.

Pemerintah juga harus melakukan evaluasi menyeluruh (redesign) terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti berada di kawasan gambut dalam atau sering menjadi titik panas (hotspot) karhutla.

Peningkatan produksi kelapa sawit, bila dirasa perlu, harus difokuskan pada peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada (terutama kebun rakyat), bukan dengan membuka hutan baru.

Yang tak kalah penting, pemerintah harus menerapkan sanksi pidana dan perdata yang mematikan bagi korporasi yang terbukti membakar atau mengeringkan lahan gambut, sesuai dengan prinsip Polluter Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar).

Pada akhirnya, hutan Indonesia bukan sekadar hamparan kayu dan lahan kosong yang menunggu untuk dikonversi menjadi komoditas pasar global. Hutan adalah sistem penopang kehidupan (life-support system).

Menolak alih fungsi hutan untuk perkebunan kelapa sawit bukan berarti menolak pembangunan ekonomi, melainkan menuntut model pembangunan yang berkeadilan ekologis. Selama kita masih membiarkan hutan terus digusur demi kelapa sawit, selama itu pula kita sedang mengundang bencana karhutla untuk terus datang menagih jatahnya setiap tahun.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments