BerandaHukumSorotan Media Asing: Wanita Brasil Selundupkan Kokain ke Bali Terancam Hukuman Mati

Sorotan Media Asing: Wanita Brasil Selundupkan Kokain ke Bali Terancam Hukuman Mati

Energi Juang News, Jakarta – Seorang perempuan asal Brasil berinisial TCDS (36) ditangkap karena diduga menyelundupkan sekitar 3,6 kilogram kokain cair dari Brasil ke Bali. Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam tujuh botol yang menyerupai produk kecantikan, termasuk botol sampo, dan disimpan di dalam koper TCDS.

TCDS ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu 6 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. TCDS ditangkap saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

TCDS berperan sebagai kurir dan mengaku diperintah seorang pria asal Brasil bernama G untuk membawa kokain tersebut ke Bali. Iming-iming bayaran USD 50 ribu atau setara sekitar Rp 800 juta diduga menjadi alasan TCDS nekat membawa cairan yang dicurigai mengandung kokain ke Bali.

Ancaman Hukuman Mati Disorot

Kasus ini diungkap media-media nasional 6 Oktober lalu, namun baru hari ini ramai di luar negeri hari ini. Sejumlah media dan influencer besar  di luar negeri hari Selasa (21/10/2026) mengangkat kasus ini. Ancaman hukuman berat yakni hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati yang disorot media asing. Akun @MarioNawfal yang memiliki 3,9 juta follower di platform X menulis, jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan hukum Indonesia.

Meskipun tidak ada eksekusi yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir, Indonesia tetap mengancam para penyelundup narkoba dengan hukuman mati melalui regu tembak. Secara harfiah.

Sedangkan media asal Rusia yang memiliki 3,5 juta follower melalui akun @RT_com menulis, Seorang wanita asal Brasil ditangkap di Bali dengan barang bukti 4 kg kokain cair yang disembunyikan di dalam botol sampo. Ia terancam hukuman seumur hidup berdasarkan hukum Indonesia dan saat ini masih dalam tahanan.

Baca juga :  Terlibat Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Status Bebas Bersyarat Indra Kenz Akan Dicabut

Jurnalis dan aktifis sosial asal India, Siraj Noorani juga berkomentar : Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati menurut hukum Indonesia. Sudah bertahun-tahun tidak ada eksekusi, namun Indonesia masih mengancam para penyelundup narkoba dengan regu tembak. Secara harfiah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments