Energi Juang News, Jakarta – Hasil investigasi Kementerian Imipas (Kemenimipas) terhadap fasilitas mewah di Lapas Cibinong menunjukkan adanya keterlibatan Indra Kusuma alias Indra Kenz. Berdasarkan hasil temuan tim, terungkap adamya tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di Baramg Milik Negara (BMN).
Namun isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan di Jakarta hari Senin (5/10/2026) menjelaskan, ada tiga kontainer yang fasilitas di dalamnya menyerupai tempat tinggal layak huni adalah selain bangunan semi permanen.
“Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara tetap isinya diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma,” ujad Rudi.
Bebas Bersyarat Indra Kenz Ditarik Kembali
Karena itu Kemen Imipas meminta Dirjen PAS untuk menarik kembali status bebas bersyarat Indra Kenz. “Dan warga binaannya-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen Pas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi.
Indra Kenz bebas bersyarat pada 24 September 2026 atau satu hari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Sebelumnya Indra divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022 dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait robot trading Binomo.
Tak hanya itu, Indra Kenz dijatuhi denda Rp 5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 10 bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut yang memintanya dihukum 15 tahun penjara.
Sebelum berada di Lapas Cibinong, Indra Kenz ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ia dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024. Indra menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara dan wajib melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali selama masa pembebasan bersyarat.




