Energi Juang News, Jakarta – Ombudsman RI akhirnya menyerahkan usulan atau rekomndasi perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait temuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
“Hari ini kami menyerahkan saran perbaikan terkait dengan temuan Ombudsman pada Lapas Kelas IIA Cibinong di tanggal 23 September yang lalu untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas, khususnya Ditjen Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas.”
Demikian pernyataan anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers usai penyerahan saran kepada Inspektur Jenderal KemenImipas Rudi Setiawan di Gedung KemenImipas Jakarta, Senin (5/10/2026). Ombudsman juga meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Penertiban Fasilitas dan Pengawasan Berjenjang
Syafrida mengungkapkan, pihaknya juga meminta Kemenimipas menertiban seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun penertiban ini diharapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, melainkan memeriksa dan selanjutnya mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya.
Saran penting lainnya adalah memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan. Yang mendesak juga adalah memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan secara berjenjang yang harus dilakukan secara kontinuitas oleh pengawas internal di Kementerian Imipas. Sera melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas.
Ada 11 poin usulan yang disampaikan Ombudsman terkait tata Kelola dan manajemen Rutan dan Lapas pasca temuan sidak ke Lapas Kelas II Cibinong.
Redaksi Energi Juang News




