Energi Juang News, Jakarta – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) St. Thomas Aquinas periode 2024-2026 angkat bicara mengenai insiden larangan ibadah yang dialami jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat.
Presidium Hubungan Masyarakat Katolik (PHMK) PP PMKRI, Yohanes Nardi Nandeng, menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak mendasar yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
“Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga kebhinekaan dan mengedepankan toleransi antarumat beragama. PP PMKRI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan beragama di Indonesia,” ujar Nardi.
Menurutnya, tindakan intoleransi yang terjadi bertentangan dengan prinsip demokrasi dan pluralisme yang menjadi dasar negara. Ia mendesak pemerintah untuk turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kementerian Agama harus hadir dan mengambil langkah solutif terhadap pelarangan ibadah ini,” tambahnya.
Insiden Larangan Ibadah di Arcamanik
Peristiwa ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang menunjukkan sekelompok warga melakukan aksi demonstrasi pada Rabu (5/3/2025). Aksi ini bertujuan melarang penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik sebagai tempat ibadah bagi jemaat Katolik setempat. Demonstrasi tersebut berlangsung saat jemaat gereja sedang mengadakan perayaan ekaristi Rabu Abu, menandai awal masa Paskah.
Tak hanya itu, aksi serupa juga terjadi sebelumnya pada Minggu (2/3/2025). Para demonstran berpendapat bahwa GSG Arcamanik adalah fasilitas umum yang seharusnya tidak digunakan untuk keperluan ibadah.
Sebaliknya, pihak gereja menegaskan bahwa bangunan tersebut sejak awal merupakan aset yang digunakan untuk beribadah.
Pada tahun 1988, lahan tersebut berada di bawah pengelolaan Pastor Paroki Santa Odilia, Yosep Gandi. Kemudian, pada Juni 2024, tanah dan bangunan tersebut telah dihibahkan dan disertifikatkan sebagai hak milik Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia. Pihak gereja menegaskan bahwa GSG Arcamanik tidak pernah digunakan sebagai fasilitas umum, melainkan telah lama berfungsi sebagai tempat ibadah sesuai kebijakan Keuskupan Bandung.
Desakan PMKRI Cabang Bandung
Ketua Presidium PMKRI Cabang Bandung, Philogonius Erland Belauw, menyayangkan kejadian ini dan mengecam segala bentuk diskriminasi terhadap hak beragama.
“Kami menolak keras segala bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama. Pemerintah Kota Bandung harus memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap hak-hak fundamental warga negara,” tegas Erland.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi refleksi bersama agar tidak terulang kembali.
“Peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Kita harus menjaga persatuan dalam keberagaman,” lanjutnya.
Respons Kementerian Agama
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Agama (Kemenag) belum memberikan sikap resmi terkait insiden ini. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini sebelum mengambil tindakan.
“Kami akan pelajari dulu kasus ini sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata Nasaruddin singkat.
Situasi ini terus menjadi perhatian banyak pihak. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan solusi agar hak beragama tetap terjamin dan toleransi antarumat beragama tetap terjaga di Indonesia.
Redaksi Energi Juang News



