Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pemerintah berniat menjadikan hutan Meratus di Kalimantan Selatan sebagai taman nasional (TN). Dalam rencana pemerintah itu, TN Meratus akan melingkupi kawasan seluas 119.779 hektar, meliputi 23 desa yang tersebar di lima kabupaten (Balangan, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar).
Persoalannya, perubahan status hutan Meratus ini berpotensi menggusur masyarakat adat dan komunitas lokal yang sudah hidup di dalam wilayah itu sejak dulu secara turun menurun. Berdasarkan data penduduk akhir 2024 dari Disdukcapil Kabupaten setempat, tercatat ada sekitar 20.328 jiwa dari 6.032 keluarga dalam 23 desa itu.
Lalu, ketika hutan yang menjadi ruang hidup mereka dijadikan Taman Nasional, keberadaan mereka jelaa terancam.
Seperti diketahui, berdasarkan Permen LHK Nomor 46 tahun 2016, Taman Nasional memiliki definisi sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan antara lain untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, dan pariwisata.
Artinya, Taman Nasional tak akan mengakomodir tempat tinggal manusia didalam kawasannya. Hampir bisa dipastikan, masyarakat adat dan penduduk lokal tergusur sebagai dampak berlakunya status Taman Nasional.
Sejatinya, bila pemerintah bertujuan melestarikan alam Meratus, tak harus dengan menjadikannya berstatus Taman Nasional. Sebab masyarakat adat disana sudah lama memiliki sistem konservasi sendiri yang lebih berorientasi pada hubungan harmonis antara manusia dan alam.
Mereka memiliki tata kelola ruang yang ramah alam, melalui cara berladang dengan konsep gilir-balik. Masyarakat lokal pun memiliki katuan, wilayah khusus untuk berburu.
Dan pola konservasi pun tampak dari hutan keramat yang berfungsi sebagai ruang spiritual, tempat ritual, dan terlarang untuk dijamah secara serampangan.
Hal itu membuktikan, masyarakat lokal atau adat telah memiliki sistem konservasi sendiri.
Pertanyaannya: mengapa pemerintah lebih memilih cara konservasi menurut paradigma mereka? Apakah mereka menganggap masyarakat adat adalah kumpulan orang yang seenaknya babat hutan?
Faktanya, masyarakat adat Meratus lah yang sudah berabad-abad menjaga kelestarian hutan melalui sistem konservasi yang menjadi bagian dari hukum adat mereka.
Seharusnya, konservasi ala masyarakat adat itulah yang diakui pemerintah. Bukannya dengan menetapkan kebijakan Taman Nasional yang sentralistik,dan top-down.
Masyarakat adat Meratus sudah lama menghuni dan mengelola kawasan hutan tanpa menghancurkannya. Sehingga seharusnya mereka dilibatkan dalam setiap proses pembahasan kebijakan pelestarian alam Meratus.
Redaksi Energi Juang News



