Energi Juang News, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan tanggapan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menentukan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenai pajak berulang, khususnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Bimo menjelaskan, pemungutan pajak bumi dan bangunan sebenarnya sudah diserahkan wewenangnya kepada pemerintah daerah. “Jadi kebijakan terkait tarif, kenaikan dasar, dan pengenaan pajak sepenuhnya berada di tangan daerah,” ujar Bimo saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Meski demikian, Bimo memastikan Direktorat Jenderal Pajak akan berdiskusi lebih lanjut dengan MUI. Diskusi akan fokus pada PBB-P2 yang dikelola daerah, karena di pusat hanya mengurusi PBB yang terkait kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa fatwa ini dibuat sebagai respons hukum Islam atas persoalan sosial akibat kenaikan PBB yang dianggap memberatkan masyarakat. Menurutnya, pajak seharusnya hanya dikenakan untuk harta yang potensial diproduktifkan, bukan kebutuhan pokok seperti rumah tinggal dan sembako.
Fatwa Pajak Berkeadilan ini diharapkan menjadi pijakan regulasi yang lebih adil dan mencegah kerisauan masyarakat. Prof. Ni’am juga menegaskan bahwa pajak yang dibebankan harus berdasarkan prinsip kemampuan finansial wajib pajak, sebagaimana analogi dengan nishab zakat mal.
Redaksi Energi Juang News



