Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisHarga Minyakita Masih di Atas HET Meski Turun, Pemerintah Siap Kejar Produsen...

Harga Minyakita Masih di Atas HET Meski Turun, Pemerintah Siap Kejar Produsen Nakal

Energi Juang News, Jakarta- Harga minyak goreng rakyat bermerek Minyakita masih belum kembali ke harga normal. Meskipun mengalami penurunan tipis dari hari sebelumnya, harga rata-rata nasional pada Selasa (23/12/2025) masih menembus Rp17.365 per liter, berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Data dari Panel Harga Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan penurunan sebesar 1,32 persen atau Rp233 dibandingkan harga kemarin. Namun, secara umum masyarakat masih harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan Minyakita di pasaran.

Harga Tertinggi Terjadi di Indonesia Timur

Berdasarkan wilayah, harga Minyakita tertinggi tercatat di Maluku Utara yang menembus Rp20.000 per liter. Papua menyusul dengan Rp19.500 per liter dan Papua Tengah sebesar Rp19.250 per liter. Sementara daerah dengan harga sesuai HET masih ditemukan di Papua Selatan, Sulawesi Barat, dan Jambi.

Contohnya, harga di Papua Selatan hari ini hanya Rp15.000 per liter, lebih rendah sekitar 5 persen dari HET nasional.

Pemerintah Awasi Produsen Menjelang Nataru

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Kepala Badan Pangan Nasional Amran Sulaiman menyoroti fenomena harga Minyakita yang masih melampaui HET. Ia menegaskan langkah tegas akan diambil terhadap produsen yang memanfaatkan momentum kenaikan permintaan.

“Kami kejar di produsennya dan yang memanfaatkan situasi ini,” ujar Amran melalui keterangan tertulis, Senin (22/12/2025). Menurutnya, pemerintah akan menelusuri perusahaan yang menaikkan harga tidak wajar.

Produksi dan Distribusi Akan Dievaluasi

Amran menduga dua perusahaan minyak goreng terlibat dalam praktik kenaikan harga. Ia telah memerintahkan jajarannya menelusuri aktivitas pengusaha dan pabrik tersebut. Jika terbukti melanggar, pemerintah siap mencabut izin operasional mereka.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, batas harga Minyakita di tingkat produsen (D1) maksimal Rp13.500 per liter, D2 sebesar Rp14.000, dan di tingkat pengecer Rp14.500 per liter. Sedangkan harga eceran tertinggi untuk konsumen ditetapkan pada Rp15.700 per liter.

Minyakita Bukan Minyak Bersubsidi

Perlu diingat, sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025, Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi. Produk ini dikategorikan sebagai minyak rakyat yang dikelola dan diawasi distribusinya oleh pemerintah, dengan tujuan menjaga kestabilan harga di pasaran.

Pemerintah berharap seluruh pihak, terutama produsen dan distributor, mematuhi aturan agar Minyakita dapat dijual mengikuti HET dan tersedia merata di seluruh wilayah Indonesia.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments