Energi Juang News, Lamongan- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal tahun 2025 telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Aturan ini memberi ruang bagi pengelolaan sumur minyak tua yang dikelola oleh masyarakat melalui Koperasi, maupun UMKM yang dikerjasamakan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Anggota MPR-RI Nasyirul Falah Amru menilai kebijakan ESDM itu sejatinya sesuai dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga : Gus Falah: Sukses Bangun Pangandaran, Pak Jeje Cocok Pimpin Jabar
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas mengamanatkan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujar Gus Falah, Minggu (28/12/2025).
Spirit Demokrasi Ekonomi dan Akses Rakyat Mengelola Sumur Minyak
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu juga melanjutkan, Pasal 33 UUD 1945 pun mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Menurut Gus Falah, kebijakan ESDM itu mencerminkan spirit demokrasi ekonomi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.
Dengan memberikan legalitas melalui perizinan usaha pada koperasi dan UMKM, regulasi ini telah mencerminkan semangat demokrasi ekonomi,” ujar Gus Falah.
Dengan kebijakan tersebut, Gus Falah menegaskan negara telah memberikan kesempatan yang setara pada semua kalangan untuk melakukan kegiatan ekonomi, dalam hal ini pertambangan.
“Melalui kebijakan ini, pemilik modal besar dan korporasi tak lagi mendominasi sektor pertambangan, karena rakyat melalui koperasi dan UMKM punya akses pada kegiatan pertambangan, dan itu selaras dengan pasal 33 UUD 1945,”ungkap Gus Falah.
Redaksi Energi Juang News



