Energi Juang News, Jakarta- Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan penjelasan terkait video viral seorang perempuan yang menangis saat menjalani pemeriksaan di bandara. Pemeriksaan itu dilakukan setelah petugas menemukan indikasi barang tertentu dalam jumlah besar melalui mesin X-ray.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, saat penumpang berinisial JES tiba dari luar negeri. Bea Cukai menegaskan proses pemeriksaan telah mengikuti aturan yang berlaku.
Pemeriksaan Berawal dari Temuan X-Ray
Bea Cukai Soekarno-Hatta menyebut petugas mendeteksi adanya kartu koleksi dalam jumlah banyak di dalam koper penumpang. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam.
“Kegiatan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray yang menunjukkan adanya Kartu Pokemon dalam jumlah banyak,” tulis akun Instagram resmi @bcsoetta, Ahad, 17 Mei 2026.
Petugas lalu mendalami kemungkinan adanya aktivitas jasa titipan atau jastip. Dugaan itu muncul setelah petugas memeriksa data perjalanan penumpang yang dinilai cukup sering bepergian ke luar negeri dalam waktu berdekatan.
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan pemantauan terhadap akun media sosial penumpang yang diduga menawarkan barang belanjaan luar negeri.
Diduga Terkait Aktivitas Jastip
Dalam proses pemeriksaan, petugas meminta klarifikasi terkait tujuan membawa barang tersebut. Penumpang kemudian menunjukkan invoice pembelian kepada petugas.
Menurut keterangan Bea Cukai, perempuan tersebut menyampaikan kartu-kartu tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh, bukan untuk diperjualbelikan.
Bea Cukai juga menyoroti nilai ekonomi kartu koleksi tersebut. Harga satu keping Kartu Pokemon disebut bisa mencapai Rp100 ribu hingga Rp100 juta. Bahkan, ada kartu tertentu yang nilainya menembus Rp1,5 miliar.
Aturan Barang Bawaan Penumpang
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
Dalam aturan itu, penumpang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk barang pribadi hingga US$500 per orang. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku apabila barang bawaan dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.
Redaksi Energi Juang News



