Energi Juang News,Sulawesi- Bisnis sampingan tambang emas oknum polisi berujung saling lapor penipuan senilai Rp 58,5 miliar di Bareskrim Polri.
SBAH dan rekannya BY, WNA Malaysia sebagai pihah investor mengira pangkat Komisaris Besar (Kombes) Fahrurozi adalah jaminan mutu bahwa investasi pertambangan rakyat di Sulawesi Utara berupa emas 0,8 gram per meter kubik akan berjalan mulus tanpa hambatan hukum.
Namun alih-alih mendapatkan kepastian hukum 24 karat, investasi uang puluhan miliar raib, malah disuruh berhenti alasan lokasi tambang melanggar aturan dan berpotensi merugikan investor lain.
Setelah sang investor sudah memenuhi uang puluhan miliarnya , merasa kena PHP tak kunjung ada kepastian posisi lahan tambangya, barulah ia lapor ke Bareskrim Polri.
Saat ditanya sang Kombes membantah keras dan mengaku hanya berniat baik menunjukkan arah jalan ke koperasi terdekat waktu mereka bertemu pada Mei 2025 disuntik lagi 1juta dolar.
Kombes Fahrurozi melaporkan balik dengan membongkar bahwa gerombolan WNA tersebut sebenarnya adalah komplotan skema ponzi Eurobit.
Menurut versi polisi, gerombolan ini sempat mencoba mengumpan uang US$ 1 juta ke rekening pribadi Fahrurozi, langsung memicu insting resersenya melakukan pelacakan mandiri.
Intisarinya adalah: seorang penegak hukum dituduh menilap duit investasi tambang emas, sementara si pelapor dituduh balik sebagai sindikat penipuan siber internasional yang dicari dari Bali hingga Medan.
Hingga September 2026, kasus “saling sikat” ini masih tertahan di babak penyelidikan Bareskrim dengan 15 saksi yang sudah diperiksa secara intensif.
Pelapor kini sedang harap-harap cemas menunggu giliran pemanggilan sang Kombes, sementara sang Kombes sibuk berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menggulung jaringan ponzi si pelapor.
Pada akhirnya, bisnis sampingan ini sukses memberikan pelajaran berharga bagi kita semua.
Di dunia ini, sekilau-kilaunya bongkahan emas murni, ternyata masih jauh lebih berkilau pesona seragam aparat di mata para pemburu cuan.
Redaksi Energi Juang News