Sabtu, September 12, 2026
spot_img
BerandaHukumHukum JenakaSoal Ngurus Pelaku Proses Cepat, Giliran Urusan Uang Konsumen Plintat Plintut

Soal Ngurus Pelaku Proses Cepat, Giliran Urusan Uang Konsumen Plintat Plintut

Energi Juang News,Jakarta-  Ketika uang konsumen sudah keluar secara sah melalui sebuah transaksi dengan pihak resmi, seharusnya hak-hak konsumen terlindungi.

Tapi tidak berlaku untukdua kasus berbeda tempat ini. Bagai istilah lain lubuk lain ilalang, Andai ibu-ibu uangnya ilang bisa berabe.

Seperti video kasus yang diunggah Shabrina Adfi mendadak bikin media sosial geger.

Ia mengungkap persoalan yang disebut menimpa keluarganya, yakni dana mertuanya sekitar Rp17 miliar di rekening Bank BTN yang diklaim raib.

Ini bukan duit receh ilang diatas meja. Ini Rp17 miliar, Kepala cabang Bank BTNpun tak kuasa menyelewengkannya, kecuali oknum itu sendiri.

Menurut Shabrina, soal pelaku ceritanya terlihat lebih jelas: ada perkara, ada proses hukum, ada vonis.

Tapi ketika masuk bab uang, menurut keluhan keluarga korban, ceritanya berubah genre. Uang yang raib misterius malah jadi persoalan baru, soal siapa yang berhak menggantinya .

Keluarga korban disebut sudah berulang kali mengadu kepada OJK dan DPR RI. Namun Shabrina mengeluhkan belum adanya solusi konkret untuk mengembalikan hak keluarganya.

Korban tentu berharap bukan sekadar mendapatkan laporan bahwa pengaduannya sudah diterima, tetapi juga mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian dan haknya.

Sebab kalau setiap masalah selesai dengan kalimat “akan kami tindak lanjuti”, lama-lama korban dongkol bin sewot juga.

Mengapa urusan pelaku bisa punya ujung, sedangkan urusan duit masih muter-muter seperti kipas angin? Jangan sampai masuk angin ya..

Muncul pula kasus yang mirip, Kasus yang mencuat di media sosial soal konsumen di dealer resmi Wuling di Surabaya telah membayar mobil secara tunai hingga lunas, tetapi kendaraan tak kunjung diterima.

Usut punya usut hampir ketlisut, Wuling Motors kemudian menyatakan telah menemukan pelanggaran SOP oleh oknum wiraniaga nilep uang konsumennya.

Baca juga :  Fitnah Jalanan Dan Hukum Jalanan Dimediasi Sambil Ngopi

Dua cerita ini memang bukan perkara yang sama dan tidak boleh disamakan begitu saja.

Keduanya memunculkan pertanyaan yang sangat sederhana, ketika uang konsumen sudah keluar secara sah melalui sebuah transaksi atau rekening yang berkaitan dengan pihak resmi.

Seharusnya ada pihak yang memastikan uang itu benar-benar sampai pada tujuan dan hak konsumen benar-benar terlindungi?

Pelaku bisa disebut sudah diproses, pengaduan bisa dibuat, rapat bisa digelar, klarifikasi bisa dilakukan. Tetapi bagi korban, pertanyaannya tetap satu: “Mas, Mbak, duit saya pulangin?”

Redaksi Energi Juang News

 

Kb
Kbhttps://energijuangnews.com/
Sosok pria penulis artikel pada kanal Hukum Jenaka, Politik Menggelitik dan Kriminal. Memberikan tulisan semenarik mungkin untuk kalian para pembaca.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments