Redaksi Energi Juang News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, tim penyidik penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Nusron Wahid.
“Kalau tidak salah waktunya minggu ini ya. Tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Direktur Penyidikan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari Selasa (6/10/2026).
Setyo menjelaskan, surat panggilan tersebut telah dikirimkan tim penyidik KPK kepada Nusron Wahid pada pekan lalu.
“Minggu lalu sudah dikirimkan. Saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum sebagai warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” kata Setyo.
Tim penyidik KPK akan memeriksa Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN..
Tersangka Orang Kepercayaan
Pengusutan perkara ini berawal dari OTT 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruangan Dirjen ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, hingga Kantor BPN di Jawa Timur dan Mojokerto.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya seperti mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Redaksi Energi Juang News.
4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka




