Di panggung Indonesia International Sustainability Forum 2026, Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, melontarkan klaim melegakan sekaligus ambisius: Indonesia telah mencapai status swasembada beras tiga tahun lebih cepat dari target. Atas dasar capaian itu, beliau menegaskan bahwa Indonesia tidak lagi memerlukan ekspansi lahan pertanian padi yang merambah kawasan hutan.
Namun, jika kita menengok jauh ke timur—tepatnya di belantara Papua—pernyataan manis tersebut pudar seketika menjadi sekadar omong kosong retoris.
Jika pemerintah benar-benar berkomitmen bahwa ketahanan dan kedaulatan pangan tidak lagi membutuhkan pembukaan hutan baru (zero-deforestation), prinsip tersebut seharusnya menjadi doktrin absolut yang diterapkan secara nyata dan menyeluruh di seluruh pelosok negeri, tanpa terkecuali Tanah Papua.
Fakta di lapangan justru menunjukkan komitmen yang saling bertolak belakang. Di bawah payung Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah terus menggenjot megaproyek cetak sawah dan perkebunan tebu skala masif untuk produksi bioetanol di Kabupaten Merauke.
Di saat pejabat negara menyuarakan penghentian pembukaan hutan untuk beras di forum-forum internasional, ekskavator dan alat berat justru tak berhenti melumat vegetasi alami Papua. Data tim survei Jhonlin Group menunjukkan bahwa hingga akhir Januari 2026 saja, pembukaan lahan untuk kawasan pangan di wilayah tersebut telah mencapai luas fantastis: 9.871 hektare.
Ini baru permulaan dari jutaan hektare yang ditargetkan. Bagaimana mungkin retorika “bebas ekspansi hutan” dapat dipercaya ketika hutan hujan tropis Papua—salah satu benteng keanekaragaman hayati dan paru-paru dunia terakhir yang tersisa—terus ditumbangkan demi proyek atas nama pangan dan energi?
Narasi ketahanan pangan yang mengorbankan hutan alam adalah bentuk kesesatan berpikir dalam pembangunan berlanjut. Dampak dari proyek skala raksasa ini tidak sekadar angka-angka hektare yang gundul, melainkan bencana ekologis dan sosial yang nyata.
Salah satunya mengubah hutan heterogen dan rawa gambut menjadi monokultur padi atau tebu. Karena itu, hancurnya keanekaragaman hayati serta lepasnya cadangan karbon dalam jumlah masif ke udara yang memperparah krisis iklim, menjadi fakta pahit.
Perampasan hak masyarakat Adat juga terjadi. Perlu diingat, tanah adat Papua bukan sekadar ruang kosong atau lahan tidur. Bagi Masyarakat Adat Papua, hutan adalah ruang hidup, identitas, dan sumber penghidupan turun-temurun. Mengubah hutan adat menjadi cetak sawah tanpa persetujuan atas dasar informasi tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC) adalah bentuk marginalisasi dan perampasan hak-hak konstitusional mereka.
Pemerintah tidak bisa terus-menerus menerapkan standar ganda: manis dan ramah lingkungan di forum internasional, tetapi destruktif dan ekstraktif di tanah daerah operasional. Swasembada beras sejati tidak boleh dibangun di atas penderitaan Masyarakat Adat dan kehancuran hutan rimba.
Jika klaim bahwa Indonesia telah mencapai ketahanan pangan tanpa perlu merusak hutan adalah sebuah kebenaran, maka langkah pertama yang wajib dilakukan pemerintah adalah menghentikan ekspansi PSN cetak sawah dan perkebunan tebu di Merauke.
Pemerintah harus mengevaluasi total seluruh megaproyek pangan di Papua, memulihkan hak-hak Masyarakat Adat, serta berfokus pada intensifikasi lahan pertanian yang sudah ada di wilayah lain secara bijak dan berkelanjutan. Tanpa aksi nyata di Papua, klaim swasembada beras tanpa deforestasi hanya akan tercatat sebagai lips service dan sandiwara politik belaka.
Redaksi Energi Juang News




