Energi Juang News, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.
Dalam surat edaran Pemprov Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG, Rabu (14/10/2026) yang ditandatangani Sekda Pemprov Bali, Dewa Made Indra, tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH. Surat ditujukan kepada jajaran pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.
Seluruh pimpinan instansi vertikal, instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, serta BUMN dan BUMD di Bali diminta menerapkan sistem kerja WFH bagi pegawainya pada 15–17 Oktober 2026. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas Pertamina, khususnya dalam memperlancar penyediaan dan distribusi BBM secara aman dan nyaman.
Meski menerapkan sistem kerja WFH, Pemprov Bali menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus tetap berjalan optimal. Unit kerja maupun pegawai yang melaksanakan pelayanan publik secara langsung, pelayanan kedaruratan, dan keamanan tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor sebagaimana biasa.
Pemprov Bali juga meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring pada 15–17 Oktober 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi kegiatan perkuliahan maupun pembelajaran di sekolah, dengan tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Penyesuaian sistem kerja tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas pelayanan, melainkan mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian sementara untuk mendukung kelancaran tugas Pertamina dalam penyediaan dan distribusi BBM di Bali. Melalui dukungan dan koordinasi seluruh instansi terkait, diharapkan upaya kelancaran distribusi BBM dapat berjalan dengan baik, sementara aktivitas pemerintahan, pendidikan, dan pelayanan publik tetap terlaksana secara optimal,” demikian penutup bunyi surat yang didapat EJN Media.
Antrean warga yang membeli BBM di berbagai wilayah Bali akibat kelangkaan BBM terjadi sejak Minggu (12 Oktober 2026) dan semakin parah serta meluas pada Senin, 12 Oktober 2026 di berbagai SPBU.




