Energi Juang News, Jakarta – Para pencari kerja di Jakarta akan masuk dalam golongan yang digratiskan naik seluruh transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini dikeluarkan untuk membantu masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, karena pencari kerja harus mengeluarkan biaya transportasi untuk mendatangi perusahaan dan mengikuti proses rekrutmen.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan hal tersebut saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Menjelaskan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kartu khusus sebagai identitas bagi pencari kerja yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi gratis.
Namun, tidak semua orang yang tengah mencari pekerjaan otomatis bisa memperoleh fasilitas tersebut. pencari kerja yang belum pernah bekerja akan menjadi prioritas penerima kartu. Tentang masa berlaku kartu tersebut belum ditentukan dan mekanismenya akan diatur lebih lanjut.
Pramono mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penambahan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan transportasi umum gratis di Jakarta. Jumlah kelompok penerima fasilitas transportasi gratis akan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan, termasuk pencari kerja.
Pemprov DKI selama ini telah menetapkan 15 kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis antara lain Peserta didik pemegang KJP dan KJMU, ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI, Penyandang disabilitas, lansia, dan Penjaga rumah ibadah.
Nantinya aka nada tambahan 6 golongan yang mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
- Pendamping penyandang disabilitas
- Pencari kerja warga Jakarta
- Pasien rujukan rutin
- Pelajar dan mahasiswa tidak mampu non-KJP dan non-KJMU
- UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta
- Korban bencana




