Energi Juang News, Jakarta- Penyemprotan ikan asin yang diduga menggunakan Baygon atau racun serangga untuk mencegah munculnya belatung menjadi sorotan publik. Hal tersebut dinilai berbahaya karena insektisida tidak diperuntukkan sebagai bahan pengawet makanan.
Ahli teknologi pangan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Robi Andoyo, STP, M.Sc, PhD, menegaskan penggunaan insektisida pada bahan pangan tidak dibenarkan dari sisi keamanan pangan (food safety).
“Kalau dilihat dari food safety, jelas itu berbahaya. Jadi sangat tidak direkomendasikan,” ujar Robi saat ditemui dalam talkshow “From The Sea to The Plate” kolaborasi BPOM dan APIKI, Selasa (27/10/2026).
Menurut Robi, penggunaan Baygon pada ikan asin merupakan praktik yang tidak semestinya dilakukan. Insektisida ditujukan untuk membasmi serangga, bukan untuk mengawetkan makanan yang akan dikonsumsi manusia. “Jadi bukan masalah itu boleh atau enggak, sudah jelas itu kejahatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, insektisida yang disemprotkan ke permukaan ikan berpotensi meninggalkan residu. Jika ikan tersebut dikonsumsi, residu bahan kimia berpotensi ikut masuk ke dalam saluran pencernaan. “Karena kalau misalkan disemprotkan Baygon kan nempel di permukaan, kan? Dia stay di situ untuk waktu yang lama. Dan itu kalau misalkan masuk ke dalam saluran pencernaan manusia, dia pasti akan mengganggu,” jelas Robi.
Meski demikian, dampak kesehatan akibat paparan insektisida bergantung pada jenis bahan aktif, jumlah yang tertelan, serta tingkat paparannya. Besarnya risiko pada kasus tertentu perlu dinilai berdasarkan informasi produk dan hasil pemeriksaan yang relevan.
Karena itu, ikan asin yang terpapar racun serangga sebaiknya tidak dikonsumsi. Mencuci, menggoreng, atau merebusnya juga tidak dapat dijadikan jaminan bahwa residu insektisida telah hilang. Sehingga, ikan itu belum tentu aman juga untuk dimakan.
Redaksi Energi Juang News




