Energi Juang News, Jakarta- Kasus pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang dan Bekasi memicu kontroversi karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan merugikan para nelayan setempat.
Saat ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Termasuk Kepala Desa Kohod Arsin dan sejumlah pihak dari kementerian maupun instansi terkait.
Namun, Kepala Desa Kohod Arsin mangkir panggilan Bareskrim hingga acuhkan permintaan Kejagung. Arsin diduga menghilang setelah ramai kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang.
Arsin juga sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Gerakan Tangkap Arsin dibentuk oleh kelompok Laskar Jiban.
Ketua kelompok ini, Aman Rizal, menyebut anggotanya sebanyak 400, termasuk warga Kampung Alar Jiban, lokasi pagar laut berada.
“Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah membuat tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa,” kata Aman melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam
Aman juga menambahkan bahwa warga telah mengadukan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, tetapi laporan mereka tidak mendapat tanggapan.
Warga Kohod merasa dirugikan oleh tindakan Arsin, terutama dugaan keterlibatannya dalam pemasangan pagar laut dan pemalsuan sertifikat tanah.
Pada Senin (10/2/2025) malam, Bareskrim Polri juga menggeledah rumah Arsin di Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Istri dan adik Arsin juga turut diperiksa oleh Bareskrim Polri di Kantor Polsek Pakuhaji, Senin malam
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, sementara warga Kohod menunggu kepastian hukum terhadap Arsin.
Redaksi Energi Juang News



