Energi Juang News, Jakarta– Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini untuk mengenang jasa Raden Ajeng (RA) Kartini sebagai pelopor emansipasi wanita. Meskipun demikian, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya apakah Hari Kartini termasuk hari libur nasional atau tidak. Hal ini dikarenakan sebagian besar instansi tetap beroperasi seperti biasa, sementara beberapa sekolah mengadakan perayaan khusus untuk memperingatinya.
Hari Kartini Libur atau Tidak?
Pemerintah telah menetapkan hari-hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, Hari Kartini tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, tidak terdapat hari libur dalam rangka memperingati Hari Kartini pada 21 April 2025.
Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia, baik siswa, pekerja pemerintah maupun swasta akan tetap menjalankan kegiatan masing-masing seperti hari biasanya.
Daftar Hari Libur April 2025
Sepanjang periode April 2025, terdapat sejumlah hari libur yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Hari libur di bulan April ini sebanyak 14 hari, yang terdiri dari 3 hari libur nasional, 4 hari cuti bersama, dan 8 hari libur akhir pekan.
Adapun libur akhir pekan di hari Minggu juga merupakan libur nasional dalam rangka memperingati Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 20 April 2025.
Mengenal Sosok RA Kartini
RA Kartini lahir pada 21 April 1879 di Jepara, Jawa Tengah. Beliau dikenal sebagai pelopor emansipasi wanita di Indonesia. Melalui surat-suratnya yang kemudian dibukukan dalam “Habis Gelap Terbitlah Terang”, Kartini menyuarakan pentingnya pendidikan bagi perempuan dan kesetaraan gender.
Peringatan Hari Kartini setiap tahunnya menjadi momentum untuk mengenang perjuangan beliau dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia.
Redaksi Energi Juang News



