Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang syarat batas usia dalam lowongan kerja. Keputusan itu didasari oleh pemikiran bahwa rekrutmen pekerjaan tak boleh memanifestasikan diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan dan lain sebagainya.
Pada kenyataannya, syarat kerja yang diskriminatif itu kerap ditemui dalam berbagai informasi pencarian kerja. Terkait syarat usia, perusahaan yang sedang mencari pekerja biasanya mensyaratkan usia di bawah 30 tahun, bahkan terdapat batas usia maksimal 25 tahun.
Hal itu mengakibatkan pencari pekerja yang berusia di atasnya kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Peniadaan syarat usia itu sejatinya sangat membantu masyarakat yang saat ini sedang diterpa gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, pada Februari tahun lalu, angka pengangguran di usia angkatan kerja mencapai 7.194.862.
Dari jumlah itu, ada 312 ribu orang berusia 45-49 tahun, 208 ribu orang usia 50-54 tahun, 165 ribu orang usia 55-59 tahun, dan 202 ribu orang usia 60+.
Data itu menunjukkan, mayoritas pengangguran ada di usia 45-54 tahun. Dan kisaran umur itu kerap tak terakomodir oleh syarat usia kerja di berbagai perusahaan.
Dengan dihilangkannya syarat usia kerja, orang yang terkena PHK pada usia diatas 30 tahun tak akan susah mendapatkan pekerjaan kembali.
Persyaratan usia di pencarian kerja, memang terbukti menjadi salah satu penyumbang angka pengangguran. Persyaratan itu membuat mereka yang berusia di atas 30 tahun memiliki pilihan sangat terbatas di pasar tenaga kerja.
Padahal, di berbagai negara persyaratan usia telah lama dilarang. Sebab, usia tidak bisa menjadi tolok ukur untuk menakar kinerja seseorang. Mampu atau tidaknya seorang pekerja sejatinya diukur dari kompetensi, kualifikasi, dan keterampilan yang dimilikinya, bukan usia maupun penampilan .
Munculnya syarat usia dalam mencari pekerja baru sejatinya lekat dengan kepentingan pemilik modal untuk menekan biaya. Sebab, pekerja muda cenderung bisa menerima gaji minim dan perlindungan kerja yang rendah.
Sementara, orang yang sudah lebih berumur biasanya memiliki standar yang lebih tinggi soal gaji dan kualitas kerja.
Maka, tak aneh ketika pengusaha atau perusahaan lebih senang menerima anak-anak yang lebih muda, dibandingkan yang sudah matang secara usia. Ini tak terlepas dari logika kapitalis: menekan biaya produksi sekecil mungkin, untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Logika kapitalis yang mendasari syarat usia kerja ini kerap memakan korban.
Kaum perempuan, menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban dari syarat ini. Survei Women of Influence+ pada Februari 2024 mengungkapkan, sekitar 77,8 persen perempuan yang disurvei mengalami diskriminasi usia dalam karier mereka.
Survei itu menyatakan, diskriminasi usia atau ageisme muncul sebagai penghalang pertumbuhan karier secara profesional. Prasangka atau diskriminasi ini kerap menjurus pada generalisasi atau stigmatisasi orang berdasarkan usia mereka, yang seringkali tak terkait kemampuan maupun pengalaman kerja.
Sehingga, kebijakan Menaker menghapus syarat usia kerja itu merupakan upaya melawan logika kapitalis yang mengabaikan keadilan dan kesejahteraan manusia.
Redaksi Energi Juang News



