Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalBersiap, Gaji ke-13 ASN Mulai Cair Hari Ini

Bersiap, Gaji ke-13 ASN Mulai Cair Hari Ini

Energi Juang News, Jakarta- Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada hari ini, 2 Juni 2025.

Seluruh aparatur negara akan menerima  gaji ke-13 ini, baik yang aktif maupun pensiunan. Para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN adalah kelompok-kelompok yang menerima pencairan gaji ke-13.

Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” tulis pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PT Taspen (Persero) telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Dalam hal ini ia juga memastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Termasuk di antaranya potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.

Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis.

Baca juga :  Pilkada, Gus Yahya Ingatkan Jangan Kampanye Bawa Nama NU

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.

Pemerintah telah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 5 tahun 2024. Nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

a. Golongan I, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.

b. Golongan II, besaran gajinya sekitar Rp 2.184.00 hingga Rp 4.125.600

c. Golongan III, gaji pokoknya sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700

d. Golongan IV, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Teruntuk pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:

a. PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

b. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

c. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

d. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments