Energi Juang News, Jakarta- Ada kabar baik bagi masyarakat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di akhir Juli 2025.
Melalui penetapan tarif listrik untuk Triwulan III (periode Juli-September 2025), pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik per kWh.
Merujuk pada laman resmi Kementerian ESDM, keputusan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, yang mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Artinya, kelompok pelanggan seperti rumah tangga, pelaku UMKM, sektor bisnis, industri, hingga pelanggan sosial akan tetap membayar listrik dengan harga yang sama seperti periode sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Juli hingga September 2025.
Tarif listrik, baik untuk pengguna prabayar (token) maupun pascabayar, tetap mengacu pada golongan dan besaran daya yang digunakan. Berikut rinciannya:
Golongan Rumah Tangga
Daya 450 VA (Subsidi): Rp 415 per kWh
Daya 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh
Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu/Nonsubsidi): Rp 1.352 per kWh
Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Daya 3.500 – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan Bisnis dan Industri
Pelanggan Bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan Pemerintah dan Penerangan Jalan
Kantor Pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Bagi pelanggan pascabayar, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa rincian tagihan dan riwayat pemakaian listrik Anda melalui aplikasi resmi PLN Mobile.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi PLN Mobile di ponsel
Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan mengklik menu “Daftar”. Isi data diri yang diminta seperti nama lengkap, ID pelanggan, lokasi, nomor HP, email, dan buat kata sandi.
Setelah berhasil, login ke aplikasi menggunakan email dan kata sandi.
Pada halaman utama, pilih menu “Informasi”, lalu klik opsi “Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
Aplikasi akan secara otomatis menampilkan rincian tagihan, total pemakaian, serta riwayat pembayaran.
Secara terpisah, Kementerian ESDM juga memberikan tanggapan terkait isu pembatalan kebijakan diskon tarif listrik yang sempat beredar untuk periode Juni-Juli 2025.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses perumusan kebijakan diskon tersebut.
“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” jelas Dwi Anggia dalam keterangan resmi di laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan bahwa Menteri ESDM selalu siap memberikan masukan jika diminta secara resmi, terutama untuk kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. Namun, karena inisiatif dan pembatalan diskon tersebut berada di luar kewenangan ESDM, kementerian menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh kementerian atau lembaga terkait.
Redaksi Energi Juang News



