Energi Juang News, Jakarta-Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diberikan kepada peserta mandiri yang beralih jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Demikian dinyatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Dia mengungkapkan pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peseta yang pindah komponen.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” ujar Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.
Karena itu, lanjutnya, pemutihan ini harus tepat sasaran, misalnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN,” ucapnya.
Dia pun meyakini kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas di lembaga asuransi kesehatan resmi milik pemerintah tersebut.
“Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” ucapnya.
Dia mengingatkan agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran.
“Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, ‘Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi’ begitu, enggak, enggak terjadi itu,” kata dia.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan hingga saat ini terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih menunggak iuran, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun.
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” kata Ali.
Pemerintah tengah menyiapkan skema pemutihan agar peserta yang tidak mampu dapat kembali aktif tanpa terbebani utang lama.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujarnya.
Redaksi Energi Juang News



