Selasa, Maret 3, 2026
spot_img
BerandaDaerahDaerah Khusus Jakarta185 Lapangan Padel di Jakarta Terancam Dibongkar

185 Lapangan Padel di Jakarta Terancam Dibongkar

Energi Juang News, Jakarta— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyoroti pesatnya pembangunan lapangan padel yang belum sepenuhnya memiliki izin resmi. Dari total 397 lapangan padel yang berdiri di seluruh wilayah ibu kota, 185 di antaranya belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

212 Lapangan Sudah Kantongi Izin PBG

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan tingginya minat masyarakat terhadap olahraga padel membuat pembangunan lapangan berlangsung sangat cepat.

“Kecepatan perkembangan bangunan padel memang luar biasa. Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel yg telah memiliki PBG,” tutur Vera kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Baca juga : Azizah Salsha Bikin Heboh Usai Tertangkap Main Padel Bareng Mantan, Reaksi Pratama Arhan Justru Bikin Adem

Namun, berdasarkan pendataan terbaru, masih ada 185 lapangan yang belum memiliki izin tersebut. “Dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG,” tambahnya.

Gubernur DKI Ancam Tindakan Tegas

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keberadaan lapangan padel yang beroperasi tanpa izin. Ia menyebut Pemprov sudah melakukan pendataan dan akan menegakkan aturan sesuai perundangan.

“Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).

Ia menegaskan sanksi akan dijatuhkan bagi pengelola lapangan yang bandel. Hukuman tersebut mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

“Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” ujar Pramono.

Fenomena “Kampung Padel”

Meningkatnya jumlah lapangan padel di kawasan Ibu Kota bahkan telah memunculkan fenomena baru seperti ‘Kampung Padel’ di beberapa wilayah sekitar Jakarta. Pemerintah daerah kini diminta untuk menata kembali izin pendirian agar tidak mengganggu tata ruang kota dan ketertiban lingkungan sekitar.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments