Energi Juang News, Jakarta- Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purbalingga kehilangan pekerjaannya setelah unggahan status WhatsApp yang dianggap menyinggung masyarakat memicu polemik luas di media sosial. Selain diberhentikan, yang bersangkutan juga diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video.
Status WhatsApp Picu Reaksi Warganet
Peristiwa ini bermula ketika tangkapan layar status WhatsApp bertuliskan “Peregengan sik, sebelum menghadapi komentar rakyat jelata yang kurang bersyukur” beredar luas. Konten tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @infopurbalingga.id dan langsung memancing beragam tanggapan publik.
Respons warganet bermunculan, mulai dari kritik tajam hingga tuntutan agar pihak terkait mengambil tindakan tegas terhadap pegawai tersebut. Percakapan di media sosial pun semakin ramai seiring penyebaran tangkapan layar tersebut.
Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Setelah unggahannya menjadi sorotan, pegawai itu menyampaikan klarifikasi melalui sebuah postingan. Ia mengakui kesalahan serta menyesalkan kata-kata yang digunakan dalam status tersebut.
Baca juga : CPNS 2026 160 Ribu Formasi, Syarat dan Cara Daftar
“Mengenai postingan saya yang pada akhirnya membuat gaduh, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya menyadari dan mengakui bahwa apa yang telah saya tulis memanglah tidak benar. Bahasa yang telah saya pakai sangatlah tidak pantas,” demikian tangkapan layar yang diunggah pada Senin (16/3/2026).
Sanksi Pemecatan dari SPPG
Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Purbalingga, Mei Sandra, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa unggahan dibuat pada Jumat (15/3) sekitar pukul 19.30 WIB oleh relawan dari salah satu unit SPPG.
“Betul relawan tersebut dari salah satu SPPG di Kabupaten Purbalingga, yaitu SPPG Purbalingga Karangreja Tlahab Lor 1, Yayasan Samingah Mendidik Indonesia. Dibuat tanggal 15 Maret sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Mei saat dimintai konfirmasi detikJateng, kemarin.
Pihak pengelola kemudian mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan. Selain itu, relawan tersebut juga diminta membuat video permohonan maaf kepada masyarakat.
“Tindak lanjutnya adalah relawan tersebut diberi sanksi diberhentikan dari SPPG dan membuat video permohonan maaf kepada masyarakat,” sambungnya.
Redaksi Energi Juang News



