Energi Juang News, Jakarta– Duka mendalam menyelimuti komunitas pelajar Indonesia di Eropa setelah kabar meninggalnya Muhammad Athaya Helmi Nasution, mahasiswa asal Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Belanda. Ia wafat ketika mendampingi rombongan pejabat Indonesia dalam kunjungan kerja ke Wina, Austria, pada Rabu (27/8/2025).
Informasi ini pertama kali disampaikan Perhimpunan Pelajar Indonesia Belanda (PPI Belanda) melalui akun resmi mereka pada Senin (8/9/2025). Dalam keterangannya, PPI menegaskan bahwa Athaya, yang masih berusia 18 tahun, meninggal ketika menjalankan tugas sebagai liaison officer untuk delegasi yang terdiri dari DPR, OJK, dan Bank Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian diduga karena serangan panas ekstrem atau heat stroke yang memicu kejang dan berlanjut pada ketidakseimbangan elektrolit serta kadar gula rendah. Kondisi itu diperparah oleh kelelahan dan kurangnya asupan cairan. Athaya disebut mendampingi acara sejak pagi hingga larut malam sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Namun, PPI Belanda menyoroti sikap penyelenggara acara. Mereka menilai pihak event organizer (EO) dan koordinator liaison officer tidak memberikan tanggung jawab yang semestinya. Bahkan, menurut pernyataan PPI, alih-alih menemani keluarga almarhum yang datang ke Wina, penyelenggara justru fokus mengurus acara jamuan dengan pejabat publik.
Keluarga Athaya juga mengungkap adanya indikasi penutupan informasi terkait kegiatan yang diikuti almarhum, termasuk siapa saja pihak yang terlibat dalam rombongan resmi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak KBRI Den Haag dan Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Melalui pernyataan tegas, PPI Belanda mengajukan sejumlah tuntutan. Mereka menolak keterlibatan mahasiswa dalam setiap kunjungan pejabat publik ke luar negeri tanpa kontrak resmi maupun perlindungan hukum. PPI juga meminta agar setiap ajakan fasilitasi segera dilaporkan ke organisasi, serta mendesak EO, koordinator LO, hingga KBRI untuk bertanggung jawab penuh atas kasus ini.
PPI Dunia juga didorong untuk mempercepat pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pelajar, agar tragedi serupa tidak kembali menelan korban dari kalangan mahasiswa Indonesia di luar negeri.
Redaksi Energi Juang News



