Energi Juang News, Jakarta- Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa beberapa pecahan uang Rupiah telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
Berikut adalah daftar pecahan uang yang sudah tidak berlaku beserta tanggal pencabutan dan batas akhir penukarannya:
- Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di Kantor Pusat BI: 30 April 2025
- Rp5.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di Kantor Pusat BI: 30 April 2025
- Rp1.000 TE 1992
- Tanggal pencabutan: 29 November 2000
- Batas penukaran di Kantor Pusat BI: 30 November 2030
- Rp500 TE 1992
- Tanggal pencabutan: 29 November 2000
- Batas penukaran di Kantor Pusat BI: 30 November 2030
Masyarakat yang masih memiliki pecahan uang tersebut disarankan untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat BI sebelum batas waktu yang ditentukan.
Penukaran setelah tanggal tersebut tidak akan dilayani, dan uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur penukaran dan lokasi Kantor Pusat BI, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia atau menghubungi layanan informasi BI.
Redaksi Energi Juang News



