Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah belum menetapkan besaran penghasilan petugas haji untuk musim 2027. Namun, besaran pendapatan pada musim sebelumnya dapat menjadi gambaran bagi calon petugas.
Aturan Pembiayaan Petugas Haji
Gaji petugas haji 2027 menjadi bagian dari biaya operasional Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan aturan tersebut, PPIH diangkat atau ditetapkan oleh menteri terkait. Pembiayaan operasionalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Biaya operasional PPIH tidak hanya mencakup gaji pokok. Komponen tersebut juga meliputi honorarium, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama masa penugasan.
Pada musim haji 2025, gaji pokok petugas PPIH disebut berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Angka tersebut dapat menjadi salah satu acuan untuk melihat komponen penghasilan petugas haji.
Perkiraan Penghasilan Petugas Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan kisaran pendapatan petugas haji. Pernyataan itu disampaikan setelah penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/1).
“Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50 ribu. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari,” kata Dahnil, dikutip dari detikhikmah.
Jika menggunakan angka tertinggi Rp1 juta per hari dan masa tugas selama 70 hari, total penghasilan seorang petugas dapat mencapai sekitar Rp70 juta.
Namun, angka tersebut bukan besaran gaji resmi PPIH 2027. Pemerintah belum mengumumkan nominal yang akan berlaku untuk musim haji tahun depan.
Beban Tugas Petugas Haji
Besarnya pendapatan tersebut sejalan dengan tanggung jawab yang harus dijalankan petugas selama berada di Tanah Suci.
PPIH bertugas dalam pembinaan, pelayanan, pelindungan, pengendalian, serta pengoordinasian operasional ibadah haji. Tugas itu berlangsung di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Dahnil menilai pekerjaan petugas haji memiliki beban yang sangat berat karena mereka harus memberikan pelayanan kepada jemaah selama masa operasional haji.
“Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama’ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan,” ujar Dahnil.
Dengan demikian, perkiraan penghasilan hingga Rp70 juta selama masa penugasan belum dapat disebut sebagai angka resmi gaji petugas haji 2027. Besaran final masih menunggu ketetapan pemerintah.
Redaksi Energi Juang News




