Energi Juang News, Jakarta– Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil merebut kembali penguasaan atas lebih dari dua juta hektare lahan yang sebelumnya dikelola secara ilegal atau tidak sesuai peruntukan. Proses ini berlangsung sejak Februari hingga Juni 2025 dan mencakup wilayah perkebunan kelapa sawit serta kawasan taman nasional.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa upaya tersebut terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup 1,01 juta hektare di sembilan provinsi dan melibatkan 369 perusahaan. Sementara tahap kedua menambahkan 1,07 juta hektare dari 12 provinsi lainnya, menyasar 315 entitas bisnis. Total lahan yang kini kembali ke tangan negara mencapai 2.092.393,53 hektare.
“Ini merupakan langkah korektif terhadap penyalahgunaan kawasan hutan yang selama ini terjadi secara masif,” tegas Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Dari lahan tersebut, sebanyak 438.866 hektare berupa perkebunan sawit kini resmi diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah perusahaan milik negara yang akan mengelola aset tersebut demi kepentingan nasional.
Sebagian lahan tersebut sebelumnya berada di bawah pengelolaan perusahaan-perusahaan besar, termasuk Duta Palma Group. Dengan dialihkannya pengelolaan kepada BUMN, diharapkan pengelolaan sawit dapat memberi manfaat lebih besar kepada rakyat dan negara.
Tak hanya perkebunan, kawasan taman nasional juga menjadi bagian dari penyelamatan. Febrie menyoroti keberhasilan Satgas PKH dalam mengamankan dua taman nasional penting, yaitu Tesso Nilo dan Kerinci Seblat, yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO.
“Keberhasilan ini diharapkan menjadi model dalam menjaga dan melindungi kawasan konservasi lainnya,” ujarnya.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang turut hadir menekankan bahwa Satgas PKH dibentuk untuk menjawab tantangan serius dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pembentukan satuan tugas tersebut.
Pengembalian pengelolaan lahan kepada negara bukan sekadar langkah hukum. Ini merupakan strategi nasional untuk menjaga fungsi ekologis hutan dan menjamin keberlanjutan sumber daya alam.
“Kita ingin pengelolaan sawit oleh BUMN mengarah pada kesejahteraan rakyat, bukan hanya keuntungan segelintir pihak,” ucap Sjafrie.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk melanjutkan langkah-langkah reformasi agraria dan konservasi secara berkelanjutan. Melalui Satgas PKH, Indonesia menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi perampasan ruang hidup rakyat dan perusakan alam.
Redaksi Energi Juang News



