Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaPolitikMK Klarifikasi Putusan Pemilu: Tugas Lanjut di Tangan DPR, Kami Siap Menunggu

MK Klarifikasi Putusan Pemilu: Tugas Lanjut di Tangan DPR, Kami Siap Menunggu

Energi Juang News, Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) merespons kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait putusan pemisahan pelaksanaan pemilu. Menurut MK, keputusan tersebut sudah sah diumumkan dan kini berada dalam kewenangan DPR untuk ditindaklanjuti.

“Putusan Mahkamah telah dibacakan secara resmi, sekarang kami hanya menunggu langkah selanjutnya dari DPR. Karena itu merupakan kewenangan mereka,” ujar Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025).

Komentar Heru ini menjawab sorotan beberapa anggota DPR yang sempat menyatakan harapan agar MK tidak membuat keputusan yang memicu kontroversi. Meski demikian, Heru menegaskan bahwa rapat hari itu hanya membahas anggaran MK dan tidak berkaitan langsung dengan polemik hukum.

“Semua tadi mendukung, karena ini fokusnya soal anggaran. Jadi tidak ada kaitannya dengan materi putusan,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik melontarkan kritik terhadap MK yang memutuskan soal pemisahan tahapan pemilu. Beberapa pihak menganggap keputusan tersebut rawan bertentangan dengan konstitusi. Kritik juga mengarah pada dugaan bahwa MK terlalu sering membuat keputusan yang berubah-ubah, bahkan dianggap telah bertindak seolah pembentuk norma baru, melewati ranah legislatif dan eksekutif.

Dalam rapat Komisi III DPR RI bersama MK, anggota Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyoroti keputusan MK yang menurutnya kerap berubah dan mengubah arah penyelenggaraan pemilu.

Menurut saya, proses seleksi hakim MK perlu diperketat agar putusan tidak keluar dari jalur norma yang telah disepakati,” ucap Hasbiallah dalam rapat tersebut.

Ia juga menyoroti lamanya proses legislasi yang ditempuh DPR, seperti dalam pembentukan Undang-Undang KUHAP yang hingga kini belum rampung. Ia mengingatkan bahwa keputusan sembilan hakim MK tidak bisa serta-merta menyaingi kewenangan legislator.

Baca juga :  Ade Armando Bantah Fitnah Mantan Wapres Jusuf Kalla

“Jangan sampai suara 500 anggota DPR ini kalah dari 9 hakim MK. Pembahasan KUHAP saja memakan waktu sangat lama,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, meminta MK untuk lebih hati-hati dalam mengeluarkan putusan. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik.

“Kita berharap MK tetap teguh sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai ada putusan yang justru memicu perdebatan di tengah masyarakat,” pungkas Rudianto.

Dengan berbagai pendapat yang muncul, kini publik menantikan bagaimana DPR akan menindaklanjuti putusan MK tersebut, serta apakah ke depan akan ada penyempurnaan mekanisme konstitusional dalam hubungan antar lembaga tinggi negara.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments