Energi Juang News, Jakarta- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 untuk segera memverifikasi keabsahan dan kelengkapan data sertifikat mereka di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut telah dilengkapi dengan peta kadastral yang akurat.
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat tanah lama yang belum dilengkapi dengan peta kadastral. “Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 2 April 2025.
Beliau menjelaskan bahwa sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum mencakup pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral, sehingga banyak bidang tanah yang masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum terpetakan secara resmi.
Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan atau permasalahan hukum di kemudian hari, Nusron Wahid mendorong pemilik sertifikat tanah lama untuk segera melaporkan dan memperbarui data sertifikat mereka di Kantah terdekat.
“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya,” tambahnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah sertifikat tanah mereka termasuk dalam kategori yang memerlukan pembaruan, dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs bhumi.atrbpn.go.id.
Informasi lebih lanjut juga tersedia melalui kanal resmi Kantah di masing-masing kabupaten atau kota.
Redaksi Energi Juang News



