Minggu, Juni 28, 2026
spot_img
BerandaNot & MusikHak Ekonomi Pencipta Lagu Jadi Sorotan

Hak Ekonomi Pencipta Lagu Jadi Sorotan

Energi Juang News,Jakarta- Hak ekonomi pencipta lagu kembali menjadi perbincangan hangat di industri musik Indonesia. Di tengah berkembangnya ekosistem musik digital dan meningkatnya konsumsi karya musik, para pencipta justru merasa ada persoalan mendasar yang perlu segera mendapat perhatian. Karena itulah sejumlah pencipta lagu, arranger, produser musik, dan pegiat hak cipta memilih menyuarakan aspirasi mereka langsung di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada Rabu pagi, suasana di sekitar Mahkamah Agung tampak berbeda. Tidak ada pengeras suara yang menggelegar atau lautan massa yang memadati jalan. Sebaliknya, aksi berlangsung tenang, tertib, dan penuh simbol. Para peserta datang mengenakan pakaian serba hitam sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi yang mereka nilai sedang dihadapi para pencipta lagu di Indonesia.

“Sebagai pertanda duka kami,” ujar Rento Saky, salah satu peserta aksi, menggambarkan alasan di balik warna hitam yang dikenakan para peserta.

Alih-alih berorasi, mereka membentangkan berbagai banner berisi pesan moral dan hukum. Kalimat-kalimat yang terpampang menjadi cerminan keresahan para pelaku industri musik. Mulai dari seruan agar negara melindungi hak pencipta hingga permintaan kepada Mahkamah Agung untuk mengoreksi regulasi yang dianggap tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Hak Cipta.

Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses Judicial Review yang sedang berlangsung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam kedua regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Persoalan utama yang menjadi perhatian adalah mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti. Dalam Undang-Undang Hak Cipta, tugas tersebut diberikan kepada LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif. Namun dalam regulasi yang dipersoalkan, sebagian kewenangan tersebut dialihkan kepada LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Baca juga :  R & B Indonesia: Dari Pengaruh Global ke Identitas Lokal

Bagi sebagian masyarakat, perdebatan ini mungkin terdengar teknis. Namun bagi pencipta lagu, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan sumber penghasilan dari karya yang mereka ciptakan. Royalti bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan bentuk penghargaan atas kreativitas yang telah lahir menjadi lagu-lagu yang dinikmati publik.

Ali Akbar, penanggung jawab aksi, menyebut perubahan tata kelola tersebut telah menimbulkan dampak nyata. Menurutnya, sistem distribusi royalti yang selama ini berjalan relatif stabil mengalami gangguan sejak perubahan mekanisme diberlakukan.

Sebelumnya, para pencipta lagu dapat menerima distribusi royalti beberapa kali dalam setahun. Namun kini frekuensi maupun nilai royalti yang diterima disebut mengalami penurunan signifikan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem penghimpunan dan distribusi yang saat ini diterapkan.

Di tengah era ketika musik semakin mudah diakses melalui platform digital, isu royalti memang menjadi salah satu tantangan terbesar industri kreatif. Para pencipta berharap karya mereka tidak hanya didengar jutaan kali, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang layak sesuai amanat hukum yang berlaku.

Melalui aksi damai tersebut, para pelaku industri musik berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara secara independen, objektif, dan berlandaskan hukum. Bagi mereka, persoalan ini bukan semata soal regulasi, melainkan tentang masa depan ekosistem musik Indonesia. Sebab tanpa perlindungan yang kuat terhadap hak ekonomi pencipta lagu, industri musik yang sehat dan berkelanjutan akan sulit terwujud.

Redaksi Energi Juang News

Moh Khobir Riyadi
Moh Khobir Riyadihttps://energijuangnews.com/
Sosok pria penulis artikel pada kanal Remang Senja (Horror), Ojo Lali dan Not & Musik. Memberikan tulisan semenarik mungkin untuk kalian para pembaca.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments