Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Indonesia menyesalkan dugaan pelanggaran aturan imigrasi yang dilakukan seorang warga negara Indonesia saat mengikuti perjalanan wisata ke Korea Selatan. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai dapat memengaruhi kepercayaan negara mitra terhadap kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul untuk memantau perkembangan kasus tersebut sekaligus menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Korea Selatan.
Kemlu Sesalkan Dugaan WNI Kabur dari Rombongan Tur
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan pihaknya mencermati informasi mengenai seorang WNI berinisial FY, pria berusia 21 tahun, yang diduga menyalahgunakan fasilitas perjalanan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian Korea Selatan.
Menurut Heni, pemerintah selama ini terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan. Upaya tersebut dilakukan bersama KBRI Seoul melalui penyederhanaan akses perjalanan sebagai bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara.
Kemlu menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut. Heni menegaskan, perbuatan itu tidak mencerminkan mayoritas WNI yang bepergian ke luar negeri secara sah dan bertanggung jawab.
Ia menilai kepatuhan setiap WNI terhadap aturan di negara tujuan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan otoritas setempat. Hal itu juga berpengaruh terhadap upaya pemerintah memperluas kemudahan perjalanan bagi warga Indonesia di masa mendatang.
Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan. Selain itu, pemerintah mengimbau seluruh WNI agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga hubungan bilateral, termasuk di bidang pariwisata dan mobilitas masyarakat, tetap terjaga dengan baik.
Kronologi Dugaan WNI Meninggalkan Rombongan
Peristiwa tersebut bermula saat rombongan wisata yang dikelola Berani Backpacker berangkat dari Jakarta menuju Korea Selatan pada 27 Juni 2026.
Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, menjelaskan bahwa pada malam pertama, 28 Juni 2026, seluruh peserta memperoleh waktu bebas setelah seluruh agenda wisata selesai.
Sekitar lima hingga tujuh peserta bersama tour leader kemudian berjalan-jalan di kawasan Myeongdong. Di lokasi itu, Femas berpamitan dengan alasan ingin mencari sepatu.
Menurut Wiky, Femas sebenarnya sekamar dengan tour leader. Setelah kembali ke hotel, tour leader sempat mengirim pesan agar Femas langsung masuk ke kamar karena pintu telah diganjal agar mudah dibuka.
Namun, hingga keesokan pagi Femas tidak kembali ke hotel. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp sempat menunjukkan tanda terkirim dan beberapa kali diterima, tetapi tidak pernah mendapat balasan.
Pada awalnya, pihak penyelenggara mengira Femas tersesat atau mengalami kendala di perjalanan. Tim tur kemudian menyisir lokasi terakhir tempat Femas terlihat dan berulang kali mencoba menghubunginya.
Laporan ke Polisi Korea Ditolak
Memasuki hari keempat, tim lokal Berani Backpacker melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Korea Selatan.
Akan tetapi, laporan itu tidak diterima karena polisi menilai tidak terdapat unsur tindak pidana. Otoritas setempat mengategorikan Femas sebagai orang yang secara sadar memisahkan diri dari rombongan, bukan sebagai orang hilang.
Hingga kini, Kemlu dan KBRI Seoul masih berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan terkait perkembangan kasus tersebut.
Redaksi Energi Juang News



