Energi Juang News, Jakarta – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas setuju dengan rencana Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i yang mau memberikan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) kepada siswa sejak kelas IV sekolah dasar (SD).
Anwar Abbas mengatakan perlu upaya menjauhkan anak-anak dari LGBT.
“Kita ingin ada UU yang melarang praktik LGBT. Tetapi sebelum UU tersebut ada kita perlu menjelaskan kepada anak-anak kita bahwa praktik LGBT tersebut adalah dilarang oleh agama,” kata Anwar Abbas, Rabu (22/7/2026).
Ia mengatakan caranya bisa lewat kurikuler atau non kurikuler. Ia memandang perlu dipelajari secara baik oleh para ahli antara dua pilihan tersebut.
“Oleh karena itu sebagai orang yang beragama kita harus berusaha untuk membuat anak-anak kita jauh dari hal-hal yang terkait dengan LGBT dan kita juga harus bisa membuat mereka untuk ikut menolak kehadiran LGBT tersebut,” tegas dia.
Anwar Abbas memandang ketegasan tersebut penting dilakukan karena LGBT berkaitan dengan persoalan kejiwaan. Dia juga mengatakan LGBT membawa beragam penyakit yang berbahaya.
“Ini penting kita lakukan karena secara kejiwaan orang yang melakukan praktik LGBT tersebut mengalami persoalan dengan kejiwaannya. Untuk itu mereka harus disadarkan. Dan menurut para psikolog dan psikiater gangguan kejiwaan yang mereka alami tersebut bisa diobati dan disembuhkan,” tutur dia. “Secara fisik kita tahu praktik LGBT akan menyebabkan bermacam ragam penyakit. Di antaranya HIV AIDS, seseorang bila sudah terkena penyakit tersebut maka berbagai kesulitan dan masalah tentu akan mereka alami. Hal demikian tentu tidak kita inginkan,” sambung dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) yang akan dimasukkan ke kurikulum pendidikan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi tersebut ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV sekolah dasar (SD).
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.
“Oh LGBT…. Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Romo Syafi’i menjelaskan, dalam beleid tersebut, LGBT tidak ditujukan secara personal, tapi lebih merupakan budaya penyebarannya. Oleh karena itu, Kemenag mulai menyusun materi yang kan dimasukkan ke kurikulum.
“Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” katanya.
Menurut Romo Syafi’i, materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran mulai dari siswa SD kelas 4. Ia menjelaskan saat ini materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke kurikulum. “Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” kata Romo Syafi’i.
“Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan,” lanjutnya.
Redaksi Energi Juang News



