Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memimpin rapat bersama jajaran hari Kamis (3/9) di Jakarta membahas tiga agenda penting salah satunya adalah revitalisasi jalur sepeda. Sebelumnya Pramono pernah mengungkapkan Pemprov DKI untuk memfasilitasi pengguna sepeda di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Apalagi kebetulan dirinya juga pesepeda. Pramono mengaku mendapatkan banyak masukan tentang hal fasilitas sepeda. Pramono menjelaskan terdapat dua opsi terhadap jalur sepeda yakni tetap mempertahankan jalur sepeda atau mengubahnya agar lebih bermanfaat.
Sementara itu Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mempertahankan dan meningkatkan jumlah lajur sepeda. Ini merupakan sebagai upaya menekan kemacetan dan mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Kamis (4/9) menjelaskan jalur sepeda terproteksi bukan sekadar fasilitas tambahan bagi pesepeda, melainkan infrastruktur keselamatan jalan dan instrumen mobilitas berkelanjutan. Keberadaan jalur sepeda perlu dipertahankan, sedangkan kualitas desain, proteksi, konektivitas, integrasi angkutan umum, dan penegakan hukumnya harus ditingkatkan.
Menurut Safrudin, kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan manusia seharusnya tidak mengurangi perlindungan bagi pengguna jalan yang rentan dan harus memperkuatnya. Safrudin menambahkan pencemaran udara menjadi problem berlarut-larut di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Di Jakarta sebagian besar parameter pencemaran udara telah melampaui batas baku mutu emisi udara nasional.
Hal ini seharusnya dilihat sebagai pertimbangan pentingnya keberadaan jalur sepeda dalam konteks mengurangi polusi. Panjang jalur sepeda di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibangun sejak 2012 hingga 2023 telah mencapai 313,607 kilometer. Jalur sepeda yang telah dilaksanakan merupakan jalur yang menjangkau layanan rute angkutan umum massal dan simpul transportasi.
Sesuai Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR nomor 05/P/BM/2021 tentang Perancangan Fasilitas Pesepeda, ada jalur sepeda terproteksi (tipe A), lajur sepeda di trotoar (tipe B), lajur sepeda di badan jalan (tipe C), rambu dan marka.
Jenis jaringan jalur sepeda di wilayah Provinsi DKI Jakarta saat ini ada;ah pertama, jalur sepeda terproteksi total sepanjang 32,310 km dengan rincian, terproteksi dengan “planter box” sepanjang 11,2 km, tiang kerucut (stick cone) plastik sepanjang 20,11 km dan kanstin 1 km. (Antara)




