Energi Juang News,Jakarta- Melalui Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menyiapkan inovasi mesin anjungan mandiri untuk pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2027 mendatang.
Kebijakan visioner ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus menutup celah terjadinya pungutan liar (pungli) para pemohon SKSK.
Langkah ini diambil untuk mengisolasi para oknum pembuat aturan ribet yang suka memelihara celah pungli.
“Kita tahu, kita ingin berusaha menghilangkan, mohon maaf, pungli dan lain-lainnya. Karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” terang Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Achmad Ibrahim.
Hal ini disampaikan usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045’ di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Masyarakat tentu mendukung dan menikmati hasil terbaik dari sistem pelayanan yang mendadak bersih, mulus, dan bebas dari noda-noda hitam pungli di negeri ini.
Redaksi Energi Juang News




