Energi Juang News, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mengandung persoalan serius. Demikian ditegaskan ahli dari pihak pemohon, Titi Anggraini.
Menurut Titi, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat.
“Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (6/10/2026).
Dalam gugatan ini, Titi merupakan ahli yang dihadirkan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Menurut Titi, MK juga menegaskan adanya perbedaan antara memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan SMK dan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut. Titi menilai syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Wakil Presiden tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.
“MK juga menegaskan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut,” ujarnya.”Namun, dalam penilaian saya, persyaratan pendidikan Gibran pada saat pencalonan tidak terpenuhi sebagaimana diwajibkan oleh UU Pemilu,” lanjutnya.
Titi menilai putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi. Menurutnya, permohonan tidak diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Titi kemudian menyoroti proses verifikasi syarat pencalonan yang dilakukan KPU. Dia menilai terdapat dugaan kelalaian dalam memastikan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran.
“Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat,” ujarnya.
Dia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk dugaan pelanggaran etik oleh anggota KPU yang bertanggung jawab dalam proses pencalonan.
“Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” kata Titi.
Titi juga meminta dugaan manipulasi persyaratan melalui pengaturan Peraturan KPU (PKPU) diperiksa.
“Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang,” ujarnya.
Redaksi Energi Juang News




