Energi Juang News, Jakarta— Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang berhasil menangkap dan membawa pulang tersangka berinisial FP, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara perjudian online.
Gus Falah menilai keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian online yang memiliki jaringan lintas negara.
“Ini merupakan langkah positif dan patut diapresiasi. Penangkapan tersangka yang berada di luar negeri menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan siber, khususnya perjudian online, tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya berada di luar wilayah Indonesia,” kata Gus Falah, Sabtu (26/9/2026).
FP diamankan di Thailand melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand. Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Gus Falah, kerja sama lintas negara tersebut menjadi bagian penting dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks dan tidak mengenal batas wilayah negara.
“Koordinasi antara Dittipidsiber, Divhubinter, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan siber membutuhkan kerja sama internasional yang kuat,” ujarnya.
FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan sejumlah situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut diketahui menawarkan berbagai jenis permainan perjudian online, antara lain slot, kasino, dan judi bola. Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut selama periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.
Gus Falah menilai besarnya nilai perputaran uang tersebut menunjukkan bahwa perjudian online bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas.
“Angka sekitar Rp1 triliun dalam waktu hanya empat bulan tentu harus menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum perlu terus menelusuri aliran dananya, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” katanya.
Ia juga mendorong agar penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Menurutnya, aparat perlu mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk pihak yang berperan dalam pengelolaan situs, promosi, transaksi keuangan, maupun aktivitas lain yang mendukung operasional perjudian online.
“Jangan hanya pelaku di lapangan yang ditindak. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya dan apa pun perannya, harus diproses berdasarkan hukum,” tegas Gus Falah.
Redaksi Energi Juang News




